Keterbukaan Informasi, Deputi Kemenko Polhukam Berharap Lahirnya Politik yang Baik
Cari Berita

Advertisement

Keterbukaan Informasi, Deputi Kemenko Polhukam Berharap Lahirnya Politik yang Baik

Jumat, 31 Januari 2020


    
PEKANBARU,PARASRIAU.COM - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) melakukan kunjungan kerja (kunker) dan sekaligus mengadakan pertemuan dengan berbagai kalangan bidang informasi, Kamis (30/1/2020) di ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau.  

Dari Kemenko Polhukam hadir Deputi VII Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur (Bidkoor Kominfotur) Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo bersama rombongan. 

Sedangkan dari Riau, dalam acara yang dimoderatori Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Drs H Ahmad Syah Harrofie itu hadir Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfo) Riau Yogi Getri, Ketua Komisi Informasi (KI) Riau Zufra Irwan, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Falzan Surahman bersama komisioner lainnya, Kepala LPP RRI dan TVRI. Juga hadir komunitas pers dan Forum Wartawan Keterbukaan Informasi (For-KI) Riau.  

Selain membahas keterbukaan informasi publik, pertemuan ini juga membahas penerapan pedoman program penyiaran dan standar program siaran dan pelanggaran kaidah-kaidah jurnalistik di Provinsi Riau. 

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Rus Nurhadi Sutedjo, mengatakan bahwa saat ini dunia berada pada era revolusi industri 4.0. Dimana, teknologi menjadi basis kehidupan, ekonomi, serta pelayanan publik .

"Keterbukaan informasi publik berguna untuk menetralisir memanasnya sistem politik di Indonesia, melalui keterbukaan informasi kita harapkan lahirnya perpolitikan yang baik," ungkap Rus Nurhadi. 

Dalam pemaparannya, Nurhadi mengungkapkan pada tahun 2020 ini akan berlangsung Pilkada serentak di 270 daerah se-Indonesia. Badan-badan publik yang terkait dengan Pilkada 2020, mesti memiliki keterbukaan informasi dan bekerjasama dengan media yang ada. Sehingga lewat keterbukaan informasi itu dapat menangkal pemberitaan hoax yang tersebar di masyarakat. "Selain itu, dibutuhkan sinergitas dan harmonisasi dalam menghadapi Pilkada serentak 2020," ucap Rus Nurhadi.

Ia juga memaparkan, pihak Kemenko Polhukam sangat terbuka untuk mendorong terjadinya keterbukaan informasi di seluruh kawasan di Indonesia dan akan menyampaikan segala permasalahan di Riau ke tingkat pusat.

"Semoga segala permasalahan dapat diinventarisasi dalam mengurangi permasalahan dibidang hukum politik dan HAM. Apabila berkaitan dengan Kementerian lain, akan kami sampaikan dan kami tindak lanjuti," tuturnya.

Banyak masalah dan informasi yang diserap Kementrian Polhukam dalam pertemuan sekitar 2,5 jam itu. Selain keluhan akan sikap badan-badan publik yang tidak terbuka terhadap berbagai informasi publik, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Rus Nurhadi Sutedjo itu mendapat masukan terkait UU Pers No 40 tahun 1999. 

Satu hal yang diusulkan lewat Kementrian Polhukam adalah revisi UU Pers No 40 terkait belum tegas dan jelasnya beberapa pasal dalam undang-undang tersebut. Misalnya, dalam salah satu pasal disebutkan tugas dan kewenangan Dewan Pers adalah melakukan "pendataan media".

Soal pasal "pendataan media" itu beberapa waktu terakhir menjadi perdebatan dari daerah hingga ke tingkat nasional manakala Dewan Pers melakukan verifikasi terhadap media massa. Pendataan media itu sangat multi tafsir dan sama sekali tidak menyebut adanya kewenangan melakukan verifikasi terhadap media, kecuali sebatas pendataan. 

Inilah yang diusulkan lewat Kementrian Polhukam agar pasal tersebut dipertegas menjadi "melakukan pendataan dan verifikasi" terhadap media massa. "Iya, ini masukan yang bagus dan akan kita catat untuk dibahas nantinya," tutup Nurhadi. pr2