Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Direktur PT Sinar Mas
Cari Berita

Advertisement

Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Direktur PT Sinar Mas

Kamis, 16 Januari 2020



JAKARTA, PARASRIAU.COM - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali melanjutkan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi pada kasus Jiwasraya. Saksi yang diperiksa berjumlah enam orang dan berasal dari manajer investasi berbagai perusahaan.

"Iya hadir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2020).

Keenam saksi tersebut:

1. Irawan Gunari, Direktur PT PAN Arcadia Asset Management
2. Ratna Puspitasari - Mantan Marketing PT GAP Asset Management
3.Arifadhi Soesilarto - Mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management
4. Ferro Budhimeilano - Direktur PT Pool Advista Asset Management
5. Frery Kojongian - Direktur PT MNC Asset Management
6. Alex Setyawan WK - Direktur PT Sinar Mas Asset Management

Dalam kasus Jiwasraya ini, Kejagung sudah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah:

1.Benny Tjokro - Komisaris PT Hanson
2. Hary Prasetyo - eks direktur keuangan PT Jiwasraya
3. Heru Hidayat - Presiden Komisaris PT Tram
4. Hendrisman Rahim- eks Dirut Jiwasraya
5. Syahmirwan - eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya

Kejagung menegaskan mengantongi alat bukti terkait sangkaan korupsi ini. "Telah dilakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (14/1/2020).

"Kami masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna kesempurnaan berkas perkara dan setiap saat kami akan mengevaluasi perkembangan perkara," sambungnya.

Tapi Adi Toegarisman belum menjelaskan dugaan tindak pidana dalam kaitan penyimpangan investasi dan pembelian saham oleh PT Jiwasraya. Adi pun tidak menyebut jumlah kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi di Jiwasraya. "Begini itu kan masih proses substansi. Kalau ditanya berapa kerugian negara, ini yang sedang kami susun. Kami sedang bekerja untuk meluruskan itu semua," tutur Adi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. pr2

dilansir: detik.com