Jalankan Fungsi dan Tugas, Zufra: Jadikan Bimtek KI Sebagai Bekal ke Depan Bagi For-KI Riau
Cari Berita

Advertisement

Jalankan Fungsi dan Tugas, Zufra: Jadikan Bimtek KI Sebagai Bekal ke Depan Bagi For-KI Riau

Selasa, 21 Januari 2020




PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Sebanyak 16 pengurus dan anggota Forum Wartawan Keterbukaan Informasi (For-KI) Riau selesai mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi. Bimtek yang berlangsung di ruang Rapat Komisi Informasi (KI) Riau, Senin (20/1/2020), merupakan langkah awal bagi For-KI Riau untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya selaku mitra KI Riau setelah dikukuhkan Gubernur Syamsuar pada 30 Desember 2019 silam.

Bimtek itu dibuka Kepala Dinas Kominfo Riau Yogi Getri mewakili Gubernur. "Bimtek ini sangat diperlukan karena wartawan, khususnya For-KI, berperan penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Riau," kata Gubenur dalam sambutannya.

Sementara Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan,SE, mengungkapkan, Bimtek yang diikuti pengurus dan anggota For-KI merupakan bekal dalam melaksanakan kegiatan dan program kerja forum ke depan. "Kan aneh nantinya jika pengurus dan anggota For-KI Riau justru tidak paham tentang ruang lingkup kerja Komisi Informasi," kata Zufra yang juga wartawan senior Riau itu.

Menurut  Zufra, dengan Bimtek ini diharapkan para wartawan yang tergabung dalam For-KI sekaligus berperan menjadi mitra KI dalam memberikan pemahaman dan penjelasan kepada masyarakat, termasuk insan pers, tentang keterbukaan informasi maupun tata cara dalam mengajukan sidang sengketa informasi di KI Riau.

"Sebab sering terjadi wartawan tiba-tiba memvonis bahwa dinas ini atau pihak itu sudah melakukan pelanggaran terhadap keterbukaan informasi. Padahal, tidak seluruh informasi itu bersifat terbuka dan sebaliknya juga tidak semua informasi tersebut tertutup atau dikecualikan," kata Zufra.

Bimtek dan sekaligus diskusi dengan tema "Peran Wartawan dalam Mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Riau" menampilkan dua  pembicara masing-masing Wakil Ketua Riau Tatang Yudiansyah dan Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau Triono Hadi.

Tatang Yudiansyah memaparkan tentang fungsi dan kewenangan Komisi Informasi. Berdasarkan UU no 14 tahun 2008, KI berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik (SIP) melalui Mediasi atau Ajudikasi nonlitigasi.

Sedangkan kewenangan yang melekat pada KI, kata Tatang, di antaranya memanggil dan atau mempertemukan para pihak yang bersengketa. "Selain itu Komisi Informasi berwenang meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik," kata Tatang.

Sepanjang tahun 2019, khusus untuk sengketa informasi publik, tercatat sebanyak 26 SIP yang disidangkan majelis komisioner  KI Riau baik di tingkat mediasi maupun ajudikasi. "Terbanyak itu yang diadukan adalah Pemerintah kabupaten dan kota. Sedangkan badan publik lainnya seperti BUMD jumlah relatif lebih kecil," kata Tatang.

Sementara Koordinator Fitra Riau Triono Hadi menegaskan peran media dalam memberikan pemahaman masyarakat atas hak-hak informasi publik.

"Untuk itu media harus bisa bersinergi dengan Komisi Informasi dan masyarakat sipil untuk membangun gerakan keterbukaan informasi publik," ujar Triono.

Sementara itu Ketua For-KI Riau H Novrizon Burman mengatakan, Bimtek Keterbukaan Informasi itu sangat penting bagi jajaran pengurus maupun anggota For-KI dalam menjalankan fungsinya.

"Kita punya visi dan misi yang berkaitan dengan sosialiasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Riau," kata Novrizon.

Dalam diskusi yang dipandu Robby, Asisten Ahli Komisioner KI Riau, banyak hal yang dipertanyakan peserta kepada kedua pembicara. Tidak saja terkait kekuatan putusan majelis Komisioner terhadap perkara sengketa informasi yang disidangkan hingga boleh tidaknya For-KI Riau ikut mengajukan sengketa informasi mengingat posisinya sebagai mitra Komisi Informasi.

"Tidak ada aturan yang melarang hal itu. Hanya saja untuk netralitas, sebaiknya majelis komisioner tidak menjadi pembina For-KI. Mungkin cukup Ketua KI, sedangkan komisioner lain tidak usah," saran Tatang sebelum Bimtek tersebut ditutup Komisioner Alnofrizal. rls