Asep Ruhiat: Saatnya Negara Hadir untuk Kepentingan para Petani Gondai
Cari Berita

Advertisement

Asep Ruhiat: Saatnya Negara Hadir untuk Kepentingan para Petani Gondai

Rabu, 29 Januari 2020





PEKANBARU,PARASRIAU.COM - Nasib para petani di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau masih harus menunggu belas kasih pemerintah setelah eksekusi lahan perkebunan mereka terus berlanjut hingga mengancam masa depan anak cucu.

"Sudah saatnya negara hadir untuk kepentingan dan demi masa depan rakyat. Mereka menunggu kehadiran negara dalam konflik lahan di Desa Gondai," ungkap Asep Ruhiat selaku kuasa hukum Koperasi Gondai Bersatu, Rabu (29/1) di hadapan para wartawan di Pekanbaru.


Asep menjelaskan, Koperasi Gondai Bersatu bersama masyarakat Batin Palabi mengharapkan Dinas Lingkungan dan Kehutanan untuk segera menghentikan eksekusi lahan seluas lebih 3.000 hektare di Gondai. "Jika terus dilanjutkan (eksekusi), maka yang ada hanyalah mudarat, petani akan mengalami derita panjang karena mata pencarian mereka hilang," kata Asep.


Terpenting dalam konflik antara PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dengan PT Nusa Wana Raya (NWR), demikian Asep, pemerintah diharapkan mampu memberikan solusi yang terbaik. Solusi terbaik menurut Asep adalah, pemerintah harus mengambil sikap demi kemaslahatan dengan menghentikan eksekusi perkebunan yang sesungguhnya bisa dimanfaatkan untuk masyarakat. "Karena eksekusi lahan perkebunan yang sekarang dilakukan, justru mendatangkan mudarat. Terlebih masyarakat akan menderita jika itu terus dilanjutkan," kata Asep.

Asep menjelaskan, pihaknya berkeyakinan Presiden Joko Wododo (Jokowi) akan mendengarkan jeritan petani perkebunan kelapa sawit di Desa Gondai. "Seperti sama kita ketahui, Presiden Jokowi sangat mendukung industri perkebunan sawit sebagai sektor paling produktif untuk meningkatkan perekonomian negara dan masyarakat. Terlebih beliau adalah pemimpin yang lahir dari masyarakat sehingga diyakini kebijakannya akan berpihak ke rakyat demi kemaslahatan," ujar Asep.

Aspek Keadilan

Sementara itu Ketua Tim Advokasi Lembaga Adat Petalangan Ilhamdi, SH.MH menyatakan putusan MA hanya mengutamakan aspek kepastian hukum, namun mengabaikan aspek keadilan dan kemanfaatan.

"Banyak masyarakat yg terancam hidup dan kehidupannya. Apalagi eksekusi lewat putusan pidana, masyarakat masih punya hak-hak keperdataan mereka atas tanaman sawit di atasnya. Sebaiknya eksekusi ditunda dahulu, sampai jelas dan terang benderang duduk semua perkara tersebut," katanya.

Untuk diketahui, sejauh ini eksekusi lahan adat Batin Palabi di Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau, masih terus berlanjut. Diungkap pihak PT Nusa Warna Raya (NWR), eksekusi itu merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung MA Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018. "Padahal eksekusi tersebut dalam amar putusannya tidak menyebutkan memerintahkan mengosongkan lahan," kata Asep Ruhiat.

Asep menjelaskan, sengketa yang diperebutkan adalah lahannya, sementara tanaman kehidupan berupa kebun sawit yang berada di atasnya merupakan hak masyarakat dan PSJ sebagai bapak angkat. "Harusnya tidak ada eksekusi tanaman kehidupan itu sesuai dengan amar putusan MA," kata Asep.

Untuk diketahui, total ada 3.323 hektare hamparan sawit di Gondai yang menjadi target eksekusi perusahaan tanaman industri jenis akasia, group dari APRIL. APRIL adalah induk dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), perusahaan ini telah menggarap jutaan hektare lahan hutan yang diubah menjadi tanaman industri jenis akasia.

Sejak enam hari lalu sampai saat ini, dilaporkan sudah lebih 800 hektare dari 3.323 hektare sawit kerjasama masyarakat adat Batin Palabi dan PT PSJ telah diratakan dan diganti dengan tanaman akasia.

Eksekusi juga akan menyenggol lahan petani lainnya di Kecamatan Langgam. Akibatnya, ratusan petani akan kehilangan mata pencarian sehingga anak mereka terancam putus sekolah.

Cari Keadilan

Sebelumnya, sejumlah perwakilan petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Sri Gumala Sakti dan Koperasi Gondai Bersatu melakukan pengaduan demi mencari keadilan hingga ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kapolri dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) soal kasus eksekusi lahan yang dikelola warga selama 23 tahun terakhir.

Kehadiran perwakilan pengurus koperasi dan petani serta anggota DPRD Provinsi Riau tersebut disambut langsung oleh Anggota Komisi 11 DPR Marsiaman Saragih di Lantai 5, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Dalam kesempatan terbatas itu, para perwakilan menyampaikan duduk persoalan yang tengah dihadapi warga Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau kepada Marsiaman.

Mereka meminta agar wakil rakyat asal Riau itu agar berkenan mengarahkan dan mendampingi mereka dalam pengaduan ke beberapa lembaga seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Agung (MA), Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Anggota DPR dari Dapil Riau II Marsiaman memastikan akan mendampingi masyarakat untuk meminta kebijakan beberapa lembaga negara terkait seperti Kejaksaan Agung. "Lalu kita akan bertemu Kapolri untuk memerintahkan Polda Riau agar menghentikan sementara pembabatan lahan sampai ada putusan Peninjaun Kembali (PK). Selain itu, kita juga meminta kebijaksanaan PT Nusa Wana Raya (WNR) untuk menahan diri," kata Marsiaman.

Karena yang perlu diingat, kata Marsiaman, bahwa PT Peputra Supra Jaya (PSJ) tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Jika nantinya, PSJ menang PK, maka pohon yang telah tumbang itu tidak bisa kembali seperti sediakala.

Maka dari itu, kepada PT NWR sebagai anak perusahan PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) diminta untuk menahan diri dan tidak membabat tanaman kehidupan yang siap panen untuk kemaslahatan masyarakat petani dan keluarganya yang menggantungkan hidupnya disitu.

Petani Menjerit

Ditemui terpisah usai beraudiensi dengan Anggota DPR RI asal Riau, Ketua Koperasi Gondai Muhamad Setiawan berharap agar pemerintah, dalam hal ini lembaga terkait, berkenan mengabulkan poin-poin permohonan warga Gondai.

"Intinya, kami tidak mau tahu seperti apa persoalan antara perusahan-perusahan yang bersangkutan. Itu satu-satunya tempat kami bisa menyambung hidup. Jadi semoga pemerintah mendengar jeritan kami. Sehingga kami tidak menjadi korban permasalahan investasi korporasi," kata Setiawan.

Sementara itu, Sekretaris Koperasi Sri Gumala Sakti, Radesman Naingggolan menyatakan sampai saat ini lahan sawit yang sudah dibabat mencapai 800 hektare dari lebih total sekitar 1.200 hektare termasuk milik masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Gondai Bersatu. Sementara total lahan sawit bersama perusahaan inti totalnya mencapai 3.324 hektare.

"Sementara kami petani tidak tahu mengenai masalah yang terjadi antara PT NWR dan PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Dan kami telah bekerja sama dengan PT PSJ selama 23 tahun tidak ada masalah. Mudah-mudahan besok Pak Jaksa Agung bisa menginstruksikan untuk menghentikan sementara pembabatan sambil menungggu proses PK di MA," kata Radesman.

Untuk diketahui, bahwa kerjasama masyarakat dengan PSJ berawal dari permohonan dan penyerahan lahan untuk program pola kemitraan inti plasma (KKPA) perkebunan oleh tokoh masyarakat dan lembaga adat atau batin kepada bapak angkat perusahaan yang awalnya 50:50 dan sekarang sudah 70 persen petani plasma, 30 persen inti.

LAM Riau Minta Hentikan

Sebelumnya Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau dan PT Nusa Wana Raya (NWR) segera hentikan eksekusi lahan atau tanah perkebunan sawit di Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan, milik Batin Palabi yang merupakan anak kemenakan dari Melayu Riau.

"Kawasan lahan perkebunan yang sedang dieksekusi itu adalah milik anak kemenakan kami Batin Palabi di Pelalawan. Saat ini sedang ada upaya hukum, jadi mohon hentikan dulu eksekusi lahan," kata Datuk Tarlaili selaku Wakil Sekretaris Majelis Kerapatan LAM Riau pers di Pekanbaru.

Datuk Tarlaili mengatakan, tanah itu adalah tanah adat Batin Palabi dan tidak ada salahnya bekerjasama dengan perusahaan. "Jadi tidak ada yang ilegal dalam penggarapan perkebunan sawit bersama PT PSJ," kata Datuk Tarlaili.

Kalau pun sekarang ada anggota yang mengatasnamakan koperasi, kata Tarlaili hal itu boleh saja karena itu dianggap bekerjasama dengan masyarakat adat dengan Batin Palabi. Kata Tarlaili, Batin Palabi adalah masyarakat adat yang masih bagian dari anak kemenakan LAM Riau. Kata dia, saat ini LAM Riau sedang menunggu bagaimana usaha yang sedang dilakukan oleh anak kemenakan bersama PT PSJ. "Maka dari itu, kami meminta agar pihak-pihak menghentikan dahulu eksekusi lahan," kata dia.

Datuk Tarlaili menambahkan, pihaknya mendukung segala upaya yang dilakukan masyarakat adat Batin Palabi demi mempertahankan mata pencarian mereka. "Apapun yang dibuat Batin Palabi di sana, LAM akan mendukung itu," demikian Tarlaili.

Pemprov Riau Bisa Rugi

Sebelumnya para pemerhati mengungkap Pemerintah Provinsi Riau bisa bangkrut jika gugatan para petani kelapa sawit Peninjauan Kembali (PK) PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang notabene bapak angkat petani yang tergabung dalam Koperasi Gondai Bersatu dan Koperasi Sri Gumala Sakti di Desa Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau, terkabul.

Penebangan yang diboncengi oleh PT Nusa Wana Raya (NWR) itu sudah berlangsung sejak sepekan lalu dan telah menghabisi sekitar 800 hektare dari 3.300 hektare yang ditargetkan.

Untuk diketahui, PT NWR sendiri adalah pemasok akasia ke pabrik PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) di Pangkalan Kerinci, ibukota Kabupaten Pelalawan. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP Apkasindo) sebelumnya memperkirakan negara berpotensi dirugikan jika eksekusi lahan terus dilanjutkan. Dengan demikian, sesungguhnya tidak ada kemaslahatan atau kebaikan dari eksekusi lahan perkebunan di Desa Gondai yang terus berlangsung hingga saat ini.

Ketua Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), drh. Chaidir turut meminta pemerintah dan NWR untuk segera menghentikan eksekusi lahan di Desa Gondai sebelum kerugian menimpa. "Sebelum itu terjadi, kami minta Pemprov Riau tegas dan cepat menghentikan aksi penebangan itu. Ini sangat penting. Sebab itu tadi, kalau proses hukum nanti dimenangkan oleh masyarakat, akan fatal akibatnya," kata dia.

Lagi pula kata Chaidir, ini demi kepentingan masyarakat yang ada di sana, dan tugas Pemprov Riau menjaga kehidupan masyarakatnya.

Bisa Diselesaikan

Praktisi hukum perhutanan DR Sadino menilai, jika mengacu kepada surat putusan seharusnya persoalan tersebut bisa diselesaikan pada aspek perizinan, tidak sampai penggusuran. "Jika itu isi keputusannya, tidak ada sanksi bahwa lahan yang dikelola oleh perusahaan itu disita untuk negara, tapi selesaikan perizinannya, bukan digusur," kata Sadino kepada pers.

Sadino heran, PSJ disebut tidak tertib administrasi, namun justru disebut berada di kawasan hutan. Pihak DLHK kemudian menebangi sawit mereka dan milik petani, sebelum lahan diserahkan ke PT NWR. "Kalau dikaitkan dengan kawasan hutan, tentu kita bicara lagi aturan-aturan kehutanan. Akan semakin ngawur jadinya nanti," kata Sadino.

Sadino juga mempertanyakan masalah waktu penggugatan. Kebun sawit para petani dan PT PSJ yang sudah berumur belasan tahun, baru sekarang digugat. "Kenapa itu enggak dari dulu? Enggak mungkin aparat enggak tahu ada yang menanam kelapa sawit di situ," kata dia.

Terpisah, pakar hukum Samuel Hutasoit, M.H.,C.L.A menyebutkan, kalau persoalan lahan di Pelalawan adalah perdata. "Ada kekeliruan judex juris di sana. Itu kan sengketa kepemilikan. Mestinya dibawa ke perdata, bukan pidana," kata Samuel.

Sementara itu, akademisi Universitas Riau, Mardiansyah S.Hut.,MSc menyebut eksekusi sarat dengan kejanggalan. Mulai dari kesan pemaksaan penebangan pohon kelapa sawit, hingga penanaman pohon akasia. "Dalam putusan berisi PT PSJ melakukan tindak pidana membuat kebun tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP). Lalu didenda Rp5 miliar. Kemudian lahan itu disita oleh Negara melalui Dinas LHK Riau cq PT NWR," kata Mardiansyah.

Dia mempertanyakan kenapa harus ada bunyi Cq PT NWR. Kalau demikian, dia menilai itu merupakan masalah perdata. Maka ini, menjadi pertanyaan apa yang menggugat PSJ ini PT NWR? Kalau iya, kenapa bukan ke PTUN ? Sebab, untuk sengketa lahan adalah perdata.

Jika kemudian tidak ada menggugat dan kasus ini hanya bermula dari laporan Tim Penegakan Hukum (Gakkum), lalu masuk ranah pengadilan, Mardiansyah mengingatkan agar pihak terkait mencari tahu lagi apa deliknya.

"Apakah gara-gara tak punya IUP atau gara-gara di Kawasan Hutan? Kalau tudingannya kawasan hutan, kenapa dalam putusan itu tidak ada disebutkan itu? Dan kalau kasus ini bukan oleh gugatan PT NWR, kenapa harus pakai cq PT NWR? Ini kan semakin aneh," katanya.

Menurutnya, mestinya jika benar PSJ bersalah dan lahannya harus disita, seharusnya kembalikan dulu ke negara. Dengan membuat plang besar di sana. Aset ini disita negara, dilarang masuk. Setelah aset itu kembali, barulah Negara mengatur, mau dikasi ke siapa lahan itu, atau justru akan direstorasi, jadi hutan kembali. pr2