Wujudkan Desa Bebas Api, PT SRL Siapkan 100 Juta Rupiah
Cari Berita

Advertisement

Wujudkan Desa Bebas Api, PT SRL Siapkan 100 Juta Rupiah

Selasa, 12 November 2019



BENGKALIS, PARASRIAU.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tapak yang konsen terhadap lingkungan bersama PT Sumatera Riang Lestari (SRL), Senin (11/11) melakukan sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan demi Mewujudkan Desa Bebas Api di Kelurahan Batu Panjang dan Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Pada acara tersebut hadir sebagai pemateri Kalaksa BPBD Kabupaten Bengkalis yang diwakilkan oleh Anasrul, Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Bengkalis, Kadis Lingkungan Hidup Bengkalis yang diwakilkan oleh Basri, Kabid Pengendalian dan Pencegahan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Kapolsek Rupat, AKP Masrial dan Winarno, Komandan Tim Fire Fighter PT SRL.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Lurah Terkul, Mujimin, Seklur Batu Panjang, Khairul Saleh S.Ag, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, pejabat RT dan RW dan puluhan masyarakat di Kelurahan Batu Panjang dan Kelurahan Terkul sebagai peserta sosialisasi.

Dalam materinya, Basri menyampaikan bahaya kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan. Setidaknya ada lima bahaya kebakaran terhadap lingkungan menurut Basri. Pertama, hilangnya sejumlah spesies. Kedua, terjadinya erosi. Ketiga, butuh waktu yang lama untuk pemulihan areal yang rusak. Keempat, penurunan kemampuan mengikat air. Dan menurunkan bahkan merusak kualitas udara.

Sementara, Anasrul, Kasi pencegahan dan Kesiap siagaan BPBD Kabupaten Bengkalis menghimbau agar masyarakat dapat berperan aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta menjadikan asap menjadi musuh bersama.

Karena asap yang dihasilkan Karhutla dapat mengancam kesehatan khususnya terhadap ibu hamil, anak-anak dan lansia. Dimana efek yang ditimbulkan akan terasa 10 sampai 15 tahun berikutnya.

Kemudian Kapolsek Rupat, AKP Masrial menghimbau kepada setiap lapisan masyarakat, termasuk perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri agar dapat bersinergi dengan pemerintah dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan agar Karhutla tidak terjadi lagi di Kecamatan Rupat.

"Kita tinggal memilih, jika berhasil menjaga lingkungan tidak terbakar, maka kita dapat menghirup udara sehat, bisa beraktivitas dengan normal dan diberikan reward 100 juta rupiah oleh SRL. Namun jika terjadi kebakaran, ketahuan pelakunya, maka ancamannya sangat berat," ingat Masrial.

Dia menambahkan, mengacu kepada UU N0 41 Tahun 1999, jika terbukti membakar lahan dengan sengaja yang menyebabkan Karhutla ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

Menurutnya, di Kabupaten Bengkalis sendiri di tahun 2019 ini, jajaran Polres Bengkalis telah mengamankan 7 orang pelaku Karhutla. Dimana empat diantaranya sudah P21 dan lainnya masih pada tahap penyidikan.

Selanjutnya, Winarno, Danru Fire Fighter PT SRL menjelaskan bahwa untuk mendukung pemerintah dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kabupaten Bengkalis, PT SRL menginisiasi program Fire Free Village dimana dalam program tersebut perusahaan memberikan apresiasi senilai 100 juta rupiah dalam bentuk fasilitas publik bagi desa atau kelurahan binaannya dalam hal ini Kelurahan Terkul dan Batu Panjang, jika berhasil menjaga desanya tidak terjadi kebakaran dalam periode yang ditentukan.

Selain itu, SRL juga memfasilitasi masing-masing satu orang crew leader di Kelurahan Batu Panjang dan Terkul guna membantu kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk berpatroli dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla serta memberikan informasi dan laporan harian terkait Karhutla.

Diakhir sesi sosialisasi, perwakilan Tapak mengajak seluruh lapisan masyarakat dapat mencegah terjadinya Karhutla mulai dari lingkaran yang paling kecil. Mulai dari keluarga, kemudian dilanjut ke tinggat RT, RW, Desa dan selanjutnya sehingga kesadaran akan bahaya Karhutla nantinya akan dimiliki seluruh lapisan masyarakat.

Tapak juga mengajak agar masyarakat dapat mengurangi kebiasaan yang berpotensi menyebabkan terjadinya Karhutla, seperti membuka lahan dengan cara membakar, membuang puntung rokok sembarangan atau menyalakan api unggun yang tidak di awasi. rls