Soal Kenaikan BPJS, PKS Nilai Pemerintah Lempar Beban ke Masyarakat
Cari Berita

Advertisement

Soal Kenaikan BPJS, PKS Nilai Pemerintah Lempar Beban ke Masyarakat

Rabu, 06 November 2019



JAKARTA, PARASRIAU.COM - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetiyani mengkritik keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurut Netty, penyediaan layanan kesehatan adalah tugas konstitusional pemerintah. Pemerintah diminta mencari cara kreatif dan inovatif untuk menekan defisit BPJS Kesehatan.

“Jangan memudahkan urusan dengan melempar beban pada rakyat. BPJS Kesehatan defisit, iuran naik. PLN rugi, tarif naik. Pertamina jebol anggaran, gas dan bahan bakar naik,” kata Netty di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11) kemarin.

Ia setuju BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial perlu diselamatkan. Tapi lembaga itu juga perlu dibenahi. Pengelola juga harus memiliki mindset sebagai pelayan, bukan eksekutif perusahaan. “Ini yang harus dibenahi agar tidak terjadi fraud yang selama ini ditengarai juga menjadi penyebab BPJS Kesehatan tidak sehat secara keuangan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, iuran program JKN yang dikelola BPJS Kesehataan naik mulai 2020. Kenaikan iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019. Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020. 

Seperti diberitakan media ini sebelumnya bahwa sebagian warga Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat mulai mengajukan permohonan penurunan kelas layanan Jaminan Kesehatan Nasional, Senin (4/11) akibat akan diberlakukannya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020. "Kami terpaksa turun kelas hingga ke pelayanan Kelas III," ungkap Didik, warga Kota Pontianak.

Didik dan keluarganya sebelumnya menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas I. Tarif iuran peserta kelas I akan naik dari Rp 80 ribu per orang per bulan menjadi Rp 160 ribu per orang per bulan. "Kalau dipaksakan di pelayanan kelas I, maka sangat memberatkan kami dalam membayar iuran. Sementara penghasilan tidak memungkinkan untuk menutupi kenaikan tersebut," katanya.

Anna, warga Kota Pontianak lainnya, mengatakan berencana menghentikan kepesertaan keanggotaan BPJS Kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Juliantomo mengatakan saat ini masih sedikit peserta yang mengurus pemindahan kelas layanan Jaminan Kesehatan Nasional. "Baru tercatat dua hingga warga saja yang mengurus perpindahan kelas pelayanan kesehatan tersebut," katanya.

Ia menambahkan, kepesertaan BPJS berlaku seumur hidup sehingga warga tidak bisa berhenti terkecuali meninggal dunia. "Kalau pun ada yang tidak membayar iuran bukan berarti berhenti, tetapi kepesertaannya nonaktif," katanya.

Mulai 1 Januari 2020, iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional kategori pelayanan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. ***

dilansir: eramuslim.com