Tangani Perkara 2 Perusahaan Diduga Terlibat Karhutla, Polda Riau Gandeng Bareskrim
Cari Berita

Advertisement

Tangani Perkara 2 Perusahaan Diduga Terlibat Karhutla, Polda Riau Gandeng Bareskrim

Rabu, 09 Oktober 2019



PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan di area milik PT Adei Plantations and Industry (PT AP) di Kabupaten Pelalawan dan PT Teso Indah (TI) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, dia bersama Bareskrim Polri sedang menangani kasus kebakaran lahan PT Adei. Empat hektare lahan perusahaan itu telah dipasang garis polisi. "Bareskrim dengan Ditreskrimsus, sifatnya joint investigation. Bermarkas di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau. Kasus PT AP masih berjalan," kata Andri, Rabu (9/10) seperti dilansir merdeka.com.

Penyidik menduga lahan tersebut sengaja dibakar untuk kebutuhan penanaman sawit. Sejumlah saksi dipanggil, termasuk Bupati Pelalawan H Harris selaku kepala daerah yang mengeluarkan izin terhadap perusahaan milik pengusaha asal Malaysia itu.

Sedangkan terhadap PT TI, penanganan perkaranya masih dalam proses penyelidikan. Polda Riau sudah melayangkan surat pemanggilan kepada badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan baik provinsi maupun kabupaten setempat.

Andri menyebutkan, tim ahli sedang berada di lokasi PT TI yang terbakar di Kabupaten Inhu. Parahnya, lahan terbakar di perusahaan sawit itu mencapai 63 hektare. Tim satgas karhutla sampai kerepotan melakukan pemadaman di sana. "Prosesnya masih berjalan, dalam waktu dekat ditingkatkan ke penyidikan," ucap Andri.

Sebelumnya, Manager Operasional PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) berinisial AOH menjadi tersangka kasus kebakaran hutan. Dia ditahan Polda Riau. Sejumlah barang bukti ditemukan polisi di lahan yang terbakar.

"Lahan terbakar sekitar 155 hektare ‎itu merupakan lahan kosong. Ada unsur kesengajaan, karena memang lahan kosong. Kemudian pada areal terbakar ditemui telah dilakukan pembatasan dengan kanal oleh PT SSS," ujar Andrie.

Polisi juga menduga pihak manajemen perusahaan sengaja membakar lahan untuk keperluan penanaman sawit baru. Ketika lahan semak belukar itu ludes terbakar, maka akan ditanami bibit sawit. Bibit sawit itu sengaja disiapkan untuk ditanami di lahan bekas terbakar yang luasannya mencapai 155 hektare. Selain bibit sawit, ada juga tanaman sawit yang dibuat tidak tersusun rapi. 

Di tempat terpisah, anggota DPRD Riau dari Fraksi Demokrat, Noviwaldy Jusman mengapersiasi langkah Polda Riau yang telah menetapkan dua bos korporasi, PT SSS sebagai tersangka atas kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.

"Kita apresiasi Polda yang sudah menetapkan tersangka kepada petinggi PT SSS. Ini langkah berani yang ditunggu-tunggu. Polda telah menerapkan law enforcement dengan baik," tegas Noviwaldy, Rabu (9/10/2019).

Dedet panggilan akrab Noviwaldy menambahkan, pihaknya juga meminta Polda untuk terus mengusut dan memproses perusahaan yang terdeteksi membakar lahan dan hutan yang menyebabkan kabut asap yang berkepanjangan tahun ini. "Kita juga meminta kepada Polda untuk terus mengusut perusahaan yang teridentifikasi membakar lahan dan hutan secara sengaja," tukas Dedet yang baru saja sembuh dari sakit yang dialaminya.

Seperti yang diberitakan cakaplah.com sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua bos PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), EDH dan AOH, sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan seluas 155,2 hektar. AOH dijebloskan ke penjara. Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, didampingi Kabid Bidang Humas, Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Selasa (8/10/2019).

Pria berusia 53 tahun itu dijebloskan ke penjara karena terlibat langsung mengurus di lapangan. Beda dengan EDH yang menjabat sebagai direktur utama tidak ditahan karena hanya mewakili korporasi di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan dan dibuktikan dengan akte notaris.

Sementara, Polda terus mendalami dua perusahaan lain yang terlibat dalam membakar hutan dan laha di Riau. Dua perusahaan itu adalah PT Adei Plantations and Industry di Kabupaten Pelalawan, dan PT Teso Indah (TI) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Keterlibatan dua perusahaan itu masih didalami oleh Polda Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, mengatakan, untuk penanganan Karhutla PT Adei dilakukan bersama Bareskrim Polri. Empat hektare lahan perusahaan di Divisi III, Desa Batang Nilo, Kecamatan Pelalawan, telah di-police line.***

dilansir dari berbagai sumber