Kepsek tak Punya NUKS, Sekolah tak Terima Dana BOS
Cari Berita

Advertisement

Kepsek tak Punya NUKS, Sekolah tak Terima Dana BOS

Senin, 07 Oktober 2019



MINAHASA, PARASRIAU.COM - Mulai Tahun 2020 nanti, penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ketambahan satu syarat, yakni Kepala Sekolah (Kepsek) harus miliki Nomor Unit Kepala Sekolah (NUKS). Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Tenggara (Mitra), Ascke Benu.

“Sekolah yang kepala sekolahnya tak punya NUKS maka tak akan terima dana BOS. Ini bakal dimulai tahun depan untuk semua sekolah tanpa pandang bulu,” ungkapnya.

Adapun menurutnya, untuk dapat NUKS maka kepala sekolah harus mengikuti pendidikan calon kepala sekolah (Cakep). “Ada beberapa sudah ada NUKS karena sudah ikut pendidikan Cakep. Jadi bagi kepala sekolah yang belum miliki NUKS, silahkan ikut pendidikan Cakep,” tukasnya.

Lanjut dikatakannya, jika persyaratan ini tidak dipenuhi maka akan jadi kerugian besar bagi pihak sekolah yang bersangkutan. “Kan sayang jika sekolah tidak menerima BOS hanya karena kepala sekolah tidak miliki NUKS. Kan yang rugi sekolah itu sendiri,” pungkasnya.

Lanjut ditambahkannya, pendidikan cakep sendiri sangat penting untuk peningkatan kualitas kepala sekolah sehingga akan turut dibarengi peningkatan kualitas pendidikan di sekolah tersebut. “Paling utama itu peningkatan kualitas pendidikan, jadi semua harus punya upaya untuk maju dan berkembang, termasuk para kepsek,” tandasnya.

Adapun NUKS adalah nomor khusus yang dicatat dalam database nasional oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah atau madrasah.

Sementara terkait NUKS diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 6 tahun 2018, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.***

dilansir: beritamanado.com