Tipu Jamaah Umrah Rp 4 M, Bos PT Damtour Langsung Ditangkap
Cari Berita

Advertisement

Tipu Jamaah Umrah Rp 4 M, Bos PT Damtour Langsung Ditangkap

Senin, 16 September 2019


DEPOK, PARASRIAU.COM - Unit Krimsus Satreskrim Polresta Depok menangkap seorang laki-laki bernama Hambali Abbas (39). Ia ditangkap polisi diduga terkait kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah di Depok dan beberapa daerah lain.

"Pelaku (Hambali) ini juga sebagai Direktur PT. Damtour. Dia diamankan di daerah Jalan Proklamasi Nomor 1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok II Tegah," tegas Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok AKP Firdaus, melalui pesan tertulisnya, Senin (16/9/2019).

Menurut dia, dugaan sementara korban penipuan travel umrah itu mencapai sekitar 200 jamaah dari 15 daerah. Mulai dari Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung hingga Madura.

Diperkirakan kerugian jamaah umrah yang tertipu oleh PT. Damtour mencapai Rp 4 miliar. "Cara mereka menarik konsumen jemaah umrah dengan mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai dengan Rp 25 juta," jelas Firdaus.

Hanya saja, uang hasil setoran konsumen atau korban kepada perusahaan itu, justru tidak digunakan untuk memberangkatkan jamaah untuk menunaikan umrah.

Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, tersangka melakukan modus penipuan jamaah umrah itu sudah sejak tahun 2011 hingga 2018. "Kemudian pada Februari 2018 terlapor melarikan diri dan menutup kantor PT. Damtour. Menurut tersangka sampai Februari 2018 jemaah yang belum diberangkatkan kurang lebih sebanyak 200 orang senilai Rp 4 miliar," ujar Firdaus.

Awal mula kasus penipuan terungkap saat PT. Damtour menawarkan kepada sejumlah korban melalui Agustin selaku marketing perusahaan yang mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai Rp 25 juta.

Kemudian pelapor tertarik lalu membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp 47 juta untuk suami, istri dan juga teman-temannya. Total ada 33 orang senilai kurang lebih Rp 600 juta. "Setelah uang ditransfer ternyata korban dan teman-temanya tidak diberangkatkan hingga tahun 2018 dan diketahui pada Februari 2018 tersangka melarikan diri dan menutup kantor PT. Damtour ," jelas Firdaus.

Dalam kasus ini, Direktur PT. Damtour Hambali dikenakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.***

dilansir: suara.com