PTUN Pekanbaru Akhirnya Batalkan SK Pemberhentian Wakil Rektor II UIN Suska
Cari Berita

Advertisement

PTUN Pekanbaru Akhirnya Batalkan SK Pemberhentian Wakil Rektor II UIN Suska

Rabu, 18 September 2019


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru akhirnya membatalkan surat keputusan Menteri Agama RI tentang Pemberhentian Dengan Hormat DR H Kusnadi MPd sebagai Wakil Rektor II UIN Suska Riau yang ditandatangani Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahiddin pada 11 Maret lalu.

Hal itu dibenarkan Kusnadi saat dikonfirmasi tentang hasil putusan hakim di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Rabu (18/9/2019). "Ya, tadi keputusan hakim itu menyatakan bahwa SK pemberhentian saya sebagai wakil rektor UIN batal. Artinya pemberhentian saya yang dilakukan rektor UIN Suska Riau tidak sesuai aturan," tegasnya.

Atas putusan itu, lanjutnya, maka rektor harus mencabut SK pemberhentian dirinya sebagai wakil rektor II UIN Suska Riau. "Kemudian hakim menghukum tergugat dalam hal ini rektor UIN Suska Riau untuk membayar biaya perkara akibat sengketa di PTUN," ujarnya.

Ditanya terkait dibatalkan SK pemberhentian itu karena secara hukum tidak benar, apakah langsung dirinya kembali menjabat sebagai Wakil Rektor II UIN Suska Riau. "Kalau untuk menjabat lagi kita lihat dulu perkembangannya, karena tergugat (rektor) akan melakukan banding ke PTUN Medan. Tapi kalau berdasarkan keputusan PTUN Pekanbaru, berarti SK pengangkatan saya sebagai wakil rektor masih berlaku," paparnya.

Kusnadi menambahkan, kemenangan dirinya di PTUN Pekanbaru merupakan kemenangan bagi warga UIN Suska Riau, mulai dari mahasiswa, dosen dan staf. "Kenapa saya katakan begitu. Karena masalah ini menjadi pelajaran berharga bagi warga UIN khususnya bagi rektor UIN, agar ke depan dalam mengambil kebijakan hendaknya hati-hati," ungkapnya.

"Kerena kemenangan ini adalah kemenangan bersama, banyak pihak yang membantu perjuangan ini. Baik pengacara, kawan-kawan wartawan yang terus mengawal persoalan ini. Saya pikir majelis hakim dalam perkara ini juga cukup luar biasa dan saya apresiasi itu," jelasnya.

Kusnadi juga menyampaikan bahwa selama proses gugatan di PTUN terjadi gesekan-gesekan, secara pribadi ia menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak. "Walaupun saya sebenarnya sudah memaafkan terlebih dahulu. Karena persoalan ini sebuah pembelajaran warga UIN, mudah-mudahan ke depan segala sesuatu dilakukan sesuatu regulasi. Jangan ada lagi tindakan dan kebijakan yang tidak sesuai aturan, karena yang susah kita semua," tutupnya. pr2