Pemerintah Diminta Pertimbangkan Tax Amnesty Jilid II
Cari Berita

Advertisement

Pemerintah Diminta Pertimbangkan Tax Amnesty Jilid II

Senin, 30 September 2019



JAKARTA, PARASRIAU.COM - Rektor Universitas Paramadina, Firmanzah menilai penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II masih memungkinkan untuk mewujudkan reformasi pajak.

“Kalau pemerintah mempertimbangkan ada tax amnesty kedua yang juga aspirasi dari pengusaha saya rasa perlu. Berkaca dari tax amnesty pertama tentu bisa diperbaiki hal-hal yang menjadi catatan, yang kedua soal fairness,” kata Firmanzah di Jakarta, Senin (30/9/2019).

Menurut dia, kebijakan paket reformasi pajak mampu menghasilkan benefit lebih besar bagi negara. Tax amnesty jilid II juga membuka ruang terhadap aset-aset yang belum didaftarkan serta menghasilkan dana tebusan dua persen. “Basis perhitungan pajak juga akan relatif lebih baik jika ada tax amnesty jilid II,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sinyal akan menggelar kembali program pengampunan pajak  atau tax amnesty. Dia mengungkapkan, banyak pengusaha yang curhat menyatakan penyesalannya karena tidak sempat ikut Tax Amnesty jilid I. Padahal ternyata, manfaat dari program tersebut sangat terasa bagi para wajib pajak (WP) terutama sekelas pengusaha besar.

Selain itu, dia mengungkapkan karena banyak ketidaktahuan tersebut, peserta Tax Amnesty jilid I yang berlangsung pada 2016 - 2017 hanya sedikit. "Yang ikut hanya 1 juta WP. Actually very low than expected. Saya paham ini shock teraphy, tapi mereka enggak yakin," kata dia saat menjadi pembicara pada acara Kadin Talks, di Menara, Jakarta, Jumat (2/8/2019) lalu.

Bahkan, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat mengungkit kembali program tax amnesty tersebut. "Jokowi juga sampaikan feed back banyak hal," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia mengaku akan mempertimbangkan adanya Tax Amnesty jilid II. Dengan mempertimbangkan semua masukan termasuk rasa penyesalan para WP yang melewatkan kesempatan emas tersebut. "Saya dalam posisi akan menimbang semua suara tadi yang ikut nyesel, (terus nanya) bisa gak sekarang ikut tax amnesty. Kita akan lihat," tutupnya.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah meminta agar pemerintah memikirkan ulang terkait dengan rencana program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Sebab dia memandang, program ini sudah cukup dilakukan di tahun 2016-2017 saja.

"Pengampunan pajak itu dibuat hanya sekali seumur hidup karena secara teori dia berdampak mengubah perilaku dari bayar pajak," katanya dalam kongkow bisnis di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Piter mengatakan apabila program tax amnesty diberlakukan kembali dikhawatirkan akan mengubah pola perilaku masyarakat wajib pajak. Di mana yang tadinya masyarakat atau pengusaha yang sudah patuh pajak, karena adanya program tax amnesty justru para wajib pajak merasa aman.

"Apa yang sebenernya ingin saya sampaikan, harus hati-hati dengan perubahan perilaku kalau kita melakukan tax amnesty. Bagaimana mereka yang sebelumnya sudah patuh bagaimana mereka bersikap?" kata dia.

Di tempat yang sama, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Siddhi Widyapratama mengatakan, persoalan utamanya adalah bukan perlu atau tidaknya program tax amensty ini diberlakukan. Namun yang paling penting adalah bagaimana pemerintah mendorong wajip pajak.

"Kita sebagai pengusaha tergabung Apindo segala lapisan mendorong patuh pajak. dalam arti kita dorong untuk menbayar pajak. Di stu sisi kita tidak mau menerima ketidakadilan ada satu yang bayar yang satu tidak," jelas dia.***

dilansir: liputan6.com