Kualitas Udara Berbahaya, Pelajar di Jambi Diliburkan
Cari Berita

Advertisement

Kualitas Udara Berbahaya, Pelajar di Jambi Diliburkan

Senin, 09 September 2019


JAMBI,PARASRIAU.COM - Berdasarkan data Air Qualiity Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, Provinsi Jambi, pengukuran konsentrasi partikulat PM 2,5 menunjukkan kualitas udara di daerah itu kategori berbahaya. Akibatnya, Pemkot Jambi memutuskan meliburkan para pelajar.

"Pengukuran konsentrasi partikulat PM 2,5 pada 8 September pukul 21.30 WIB berada di atas baku mutu dengan nilai 513 yang artinya berbahaya. Sehingga, pemerintah mengambil kebijakan untuk meliburkan anak sekolah," kata Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi Abu Bakar, Senin (9/9).    

Berdasarkan maklumat Wali Kota Jambi Nomor: 180/179 /HKU/2019, tentang antisipasi dampak kabut asap. Pemerintah Kota Jambi mengimbau agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan. Namun, jika harus melakukan aktivitas di luar ruangan, diharapkan menggunakan masker.       

Selanjutnya untuk kebijakan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, serta guna melindungi siswa dari dampak kabut asap, mulai Senin (9/9), pelajar Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diliburkan selama tiga hari mulai 9 hingga 11 September 2019.

Untuk siswa Sekolah Dasar kelas satu sampai kelas empat diliburkan selama dua hari pada 9 dan 10 September 2019. Dan untuk kelas lima dan enam dikurangi jam belajarnya, yakni masuk pukul 09.00 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB pada Senin (9/9) dan Selasa (10/9).       
Untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri, swasta dan tsanawiyah dikurangi jam belajarnya yakni masuk pukul 8.30 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB. Dan bagi kepala sekolah, guru dan staf tata usaha tetap masuk seperti biasa, serta selama libur guru tetap memberikan tugas kepada siswanya agar siswa tetap belajar di rumahnya masing-masing.   

Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada seluruh korwil di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Jambi, madrasah di lingkungan Kemenag Kota Jambi, serta seluruh kepala sekolah SD, SMP dan MTS di lingkup pemerintah kota itu. "Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kota ini akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi cuaca sebagaimana amanat dalam maklumat dimaksud," kata Abu Bakar. ***

dilansir: mediaindonesia.com