Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai tak Efisien
Cari Berita

Advertisement

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai tak Efisien

Kamis, 05 September 2019


JAKARTA,PARASRIAU.COM - Rencana pemerintah menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) Kesehatan mulai 1 Januari 2020 terus menuai polemik publik. Nantinya iuran BPJS Kesehatan kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan, kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan. Sementara, untuk iuran kelas III yang rencananya naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan belum bisa dipastikan karena ditolak DPR. 

Sejauh ini, pemerintah tinggal menunggu payung hukumnya berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menanggapi soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menilai, keputusan tersebut tidak akan berjalan efisien. "BPJS itu fasilitas pengobatan yang diemban secara gotong royong. Jadi, semua yang ikut terlibat harus ikut iuran," ujarnya, Kamis (5/9/2019). 

Peserta BPJS kesehatan terbagi dalam dua kelompok, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan PBI. Peserta PBI adalah mereka yang dianggap tidak mampu membayar iuran dan iurannya akan ditanggung pemerintah. Baca juga: Kado Belum Habis, Setelah Iuran BPJS Kesehatan, Tarif Listrik 900 VA Juga akan Naik Terancam Bangkrut Sebaliknya, peserta non-PBI terdiri dari para pekerja yang iurannya dipotong dari gaji atau dibayari oleh perusahaan tempat bekerja.

Ketika salah satu dari kelompok peserta BPJS tidak melakukan kewajibannya dengan baik, menurut Agus, pasti akan terjadi ketidakseimbangan. "Saya sudah katakan di awal pembahasan ini, kalau begini sistemnya enggak lama akan bangkrut karena enggak jelas mau sampai kapan. Harus ada batasannya," tambahnya. 

Menurut Agus, adanya kenaikan iuran BPJS ini sama sekali tidak menguntungkan masyarakat. Kebijakan ini hanya mencegah pertambahan defisit JKN yang telah terjadi. "Ini kan pelayanannya sampai meninggal atau sampai sembuh, sementara iurannya cuma segitu, ya beratlah," tambahnya. 

Agus menambahkan, cara terbaik untuk mengatasi defisit JKN ini adalah menciptakan program preventif agar masyarakat lebih sehat. Bagi Agus, kenaikan iuran defisit JKN ini tidak akan bisa 100 persen menangani defisit JKN. Kenaikan tersebut hanya mampu defisit agar tidak semakin meninggi. "Ini enggak bisa membuat defisit JKN jadi nol karena sudah terlalu besar, Ini cuma mencegah agar tidak lebih defisit," ujar dia. 

Menurut Agus ada banyak jalan selain menaikan iuran BPJS untuk menangani defisit JKN yang sedang terjadi, seperti menaikan persentase dana kesehatan dari APBN, mengadakan program preventif untuk menaikan kesehatan atau mengurangi layanan BPJS. "Ingat bahwa BPJS itu pelayanan dasar artinya hanya pelayanan di puskesmas selebihnya dilihat case by case kalau enggak bisa jebol," tutupnya.***

dilansir: kompas.com