BKSDA Bongkar Sindikat Perdagangan Organ Harimau Sumatera
Cari Berita

Advertisement

BKSDA Bongkar Sindikat Perdagangan Organ Harimau Sumatera

Minggu, 01 September 2019


SUMATERA BARAT, PARASRIAU.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat membongkar sindikat perdagangan organ harimau Sumatera di Talao Nagari Talu, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu, 31 Agustus 2019.

Dalam pengungkapan kasus itu, BKSDA Sumbar juga dibantu oleh Polres Pasaman Barat. Seorang pelaku berinisial DA (40 tahun) ditahan dan barang bukti berupa tengkorak kepala dan puluhan potongan tulang belulang harimau Sumatera disita.

“Kasus ini terungkap setelah kita mendapatkan informasi tentang adanya oknum masyarakat yang memiliki dan menyimpan organ satwa dilindungi, dalam hal ini harimau Sumatera,” kata petugas Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumatera Barat Resor Agam, Ade Putra.

Setelah penyelidikan dan memastikan informasi itu benar, aparat bersiap menangkapnya. Pelaku dipancing oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli. Setelah kesepakatan, transaksi jual beli pun dilakukan. Tak butuh waktu lama, setelah barang bukti didapat, pelaku langsung dibekuk.

Menurut keterangan pelaku, barang bukti dari satwa yang hampir punah tersebut berasal dari kawasan hutan di Talamau. Ia dapatkan dari hasil menjerat. Berdasarkan hasil identifikasi ahli dari BKSDA, barang bukti itu adalah tengkorak dan tulang belulang harimau Sumatera.

Pelaku disangka melanggar pasal 21 ayat 2 huruf d junto pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

“Sekarang pelaku masih diperiksa di kantor polisi. Kita imbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menangkap, atau menyimpan atau memperjualbelikan satwa dan organ satwa yang dilindungi,” kata Ade.***

dilansir: vivanews.com