Wakaf Dalam Asuransi Banyak Memberikan Manfaat
Cari Berita

Advertisement

Wakaf Dalam Asuransi Banyak Memberikan Manfaat

Jumat, 30 Agustus 2019


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Wakaf salah satu amalan dalam Islam melalui penyaluran harta benda untuk kepentingan masyarakat serta mendapatkan keberkahan pahala yang tidak terputus sampai akhirat kelak. 

Ada beberapa karakteristik wakaf yaitu memiliki nilai guna saat orang yang mewakafkan (wakif) meninggal dunia. Bermanfaat untuk jangka panjang. Bersifat sukarela dan produktif untuk kepentingan semua umat. Memiliki nilai ekonomi yang tidak berkurang dan dikembangkan secara prinsip syariah.

Menurut Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).

Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 41 tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Jenis Wakaf:

Adapun beberapa jenis harta yang dapat diwakafkan telah tercantum dalam Undang-undagn No 41 tahun 2004 Pasal 16, yaitu: Benda atau harta lainnya yang tidak bergerak sesuai dengan ketentuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi wakaf bisa berwujud harta tidak bergerak, yang dimaksud harta tidak bergerak diantaranya: Harta bergerak, yang termasuk kedalam dengan harta bergerak adalah harta yang tidak habis dikonsumsi antara lain: Uang, Logam mulia, Surat berharga, Kendaraan, Hak atas kekayaan intelektual, Hak sewa, Benda atau harta lainnya yang bergerak sesuai dengan ketentuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku.

Jika dilihat dari maknannya wakaf memiliki prinsip yang selaras dengan prinsip tolong menolong yang menjadi kaidah dasar asuransi syariah. Wakaf dapat memberikan manfaat dan berkah yang berlipat bagi masyarakat dan pahala yang terus mengalir bagi orang yang berwakaf (wakif). 

Berkah nilai wakaf berbentuk uang adalah nilai uang tidak berkurang serta dijamin kelestariannya untuk tujuan wakaf, seperti pembangunan prasarana ibadah. Nilai uang yang diwakafkan akan terus menjadi berkah yang berlipat bagi pemberi wakaf (wakif) meski sudah meninggal dunia. 

Pada manfaat fitur wakaf Allisya Protection Plus, pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi terlebih dahulu menyatakan janji yang mengikat (wa’d mulzim) untuk mewakafkan manfaat asuransi paling banyak 45% dari total santunan asuransi. 

Untuk meningkatkan kepercayaan publik, dalam pengelolaan wakaf, bekerja sama dengan lembaga pengelola wakaf (Nazhir) yang terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia (BWI), yaitu Dompet Dhuafa, Inisiatif Wakaf (I-wakaf), Rumah Wakaf Indonesia, serta Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar, yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.

Lembaga pengelola wakaf ini memiliki tugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai amanah, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).***

dilansir: sindonews.com