Unpad Gelar Pendaftaran Pemilihan Rektor Ulang
Cari Berita

Advertisement

Unpad Gelar Pendaftaran Pemilihan Rektor Ulang

Jumat, 09 Agustus 2019


BANDUNG, PARASRIAU.COM - Di tengah gugatan terhadap Majelis Wali Amanat (MWA), Universitas Padjadjaran (Unpad) menggelar pendafataran proses pemilihan rektor (Pilrek) ulang.

Kali ini, panitia pemilihan rektor (PPR) diberi waktu 73 hari kerja untuk menyeleksi hingga menetapkan rektor baru. PPR Unpad terdiri dari tujuh orang yang berasal dari civitas akademika.

Pembentukan PPR didasari PP No 51 Tahun 2015 tentang statuta Unpad, Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) No 1 Tahub 2019 tentang tata cara pemilihan, penetapan, dan pelantikan rektor.

Ketua PPR Unpad Soni Akhmad Nulhaqim mengatakan proses pendaftaran dimulai 13 hingga 26 Agustus 2019. Para calon peserta diminta dalam rentan waktu 13 hari memasukkan berkas pendaftaran kepada PPR Unpad.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi di antaranya WNI, memiliki gelar akademik Doktor dan jabatan akademik paling rendah lektor kepala berasal dari perguruan tinggi (PT) dalam negeri terakreditasi atau PT luar negeri diakui kementerian.

Selain itu, maksimal usia pendaftar 60 tahun saat mendaftar, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana penjara, berintegritas, mempunyai visi dalam pengembangan Unpad, harus mengundurkan diri dari jabatan di luar kampus.

"Pemeriksaan dan verifikasi dokumen persyaratan dilakukan mulai 27 hingga 29 Agustus 2019," kata Soni kepada wartawan di Gedung Rektorat Unpad, Kota Bandung, Jumat (9/8).

Ia menuturkan dalam persyaratan administrasi juga para pendaftar dimintai surat pernyataan kesediaan penelusuran rekam jejak keuangan, media sosial, radikalisme dan terorisme. Pihaknya akan menggandeng instansi terkait untuk menelusuri hal tersebut.

"Pada saatnya bakal jadi calon, dari MWA akan bekerja sama dengan institusi terkait dalam proses penelusuran tadi," ungkap dia.

Dia menjelaskan nantnnya dari banyaknya pendaftar akan dijaring menjadi sembilan bakal calon (Balon) rektor. Penetapan balon rektor dilakukan pada 10 hingga 15 September 2019.

Setelah itu, penyaringan balon rektor akan dilakukan Senat Akademik meliputi sosialisasi program, paparan kepada alumni, masyarakat, dan mahasiswa. Proses tersebut dilakukan hingga 20 September 2019. "Pengumuman calon rektor dilakukan 23 September. Nanti ditetapkan enam calon melalui sidang pleno Senat Akademik Unpad," tutur dia.

Berbeda dari seleksi sebelumnya, MWA memberikan waktu dua hari mulai 24 hingga 26 September kalau adanya pengaduan. Lalu proses pengaduan diproses hingga tanggal 5 Oktober.

Selanjutnya pemilihan akan dilakukan oleh MWA dengan menilai rekam jejak calon dari aspek keuangan, medsos, radikalisme, dan terorisme. Kemudian, penilaian kompetensi manajerial dari lembaga assesment profesional.

"Pengumuman akan dilakukan tanggal 6 Oktober setelah sidang pleno dan penetapan rektor terpilih. Kita punya waktu 73 hari kerja untuk menyelesaikan itu," ujar Soni.

Seperti diketahui, pemilihan rektor Unpad periode 2019-2024 sebelumnya yang digelar pertengahan akhir tahun lalu gagal karena dinilai cacat aturan. Padahal saat itu sudah ada tiga nama yang mengerucut yaituAldrin Herwany (Fakultas Ekonomi dan Bisnis), Atip Latipulhayat (Fakultas Hukum), dan Obsatar Sinaga (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik).

Atip Latipulhayat akkhirnya menggugat Ketua MWA yang juga Menkomindo Rudiantara dan Menristekdikti M Nasir. Gugatan ini dilayangkan lantaran proses pemilihan ulang merugikan Atip sebagai calon rektor. Atip disebut mengalami kerugian materiel akibat kebijakan tersebut.

"Prof Atip terpaksa membatalkan undangan menjadi pembicara di Belanda. Sehingga ada kerugian materiel dan itu sudah kita sampaikan dalam gugatan," ujar Koordinator kuasa hukum Atip dari Advokat Alumni Padjadjaran, Rendi Anggara Putra.

Selain itu, Atip juga menggugat ke PTUN berkaitan surat pembatalan status calon rektor yang dikeluarkan pihak Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad.***

dilansir: detik.com