Terbukti Curang, Petugas Segel Mesin Pompa BBM di 2 SPBU
Cari Berita

Advertisement

Terbukti Curang, Petugas Segel Mesin Pompa BBM di 2 SPBU

Selasa, 27 Agustus 2019


BANDUNG, PARASRIAU.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan inspeksi mendadak atau sidak di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Kabupaten Badung, Bali, Selasa (27/8). Yaitu SPBU Jalan By Pass Ngurah Rai, Nusa Dua, Kabupaten Badung, dengan nomor 54.803.29 dan di SPBU Sunset Road, Kuta, Kabupaten Badung dengan nomor 54.803.23.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono, menjelaskan sidak ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang sebelumnya dilakukan.

"Dari sidak di Badung, petugas menemukan dua SPBU yang patut diduga terindikasi melakukan kecurangan. Pada SPBU tersebut ditemukan kawat segel tanda jaminan pada pompa ukur dalam kondisi terputus. Selain itu, berdasarkan hasil pengujian, kebenaran kuantitasnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD)," kata Veri di lokasi, Selasa (27/8).

Pada sidak ini, Veri juga memberikan pengarahan kepada pemilik SPBU agar tidak merusak kawat tanda tera yang dibubuhkan pada pompa ukur BBM tersebut. Pengawas metrologi telah memasang segel metrologi sebagai bentuk pengamanan pada saat melakukan pengawasan.

Sebelumnya, Direktorat Metrologi mengawasi SPBU di sembilan kabupaten dan kota di Provinsi Bali. Dari pengawasan tersebut, empat SPBU diduga terindikasi melakukan kecurangan, yaitu dua di Kabupaten Bangli dan dua di Kabupaten Badung yang baru saja disidak.

"Berdasarkan hasil pengawasan di Bangli, telah ditemukan adanya dugaan pemasangan alat tambahan pada pompa ukur berupa rangkaian elektronik printed circuit board (PCB) di dua SPBU yang diawasi tersebut," ujarnya.

Menurut Veri, SPBU yang diawasi ini patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo pasal 27 jo dan pasal 25 huruf b Undang-Undang, nomor 2, tahun 1981 tentang Metrologi Legal. "Apabila terdapat bukti pelanggaran pidana akan ditindaklanjuti ke proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.***

dilansir: merdeka.com