Setoran Uang ke Menag RI Masuk Putusan Pengadilan
Cari Berita

Advertisement

Setoran Uang ke Menag RI Masuk Putusan Pengadilan

Kamis, 08 Agustus 2019


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Nama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin masuk dalam putusan penyuap anggota DPR yang juga eks Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy). 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Menag Lukman Hakim menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin, penyuap Rommy. Uang tersebut diberikan karena Haris ingin mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim).

Hakim menyebut Lukman Hakim menerima uang Rp 50 juta saat bertemu Haris Hasanudin di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur pada 1 Maret 2019. Kemudian Haris kembali memberikan uang Rp 20 juta kepada Lukman Hakim melalui ajudannya Herry Purwanto di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.

"Menimbang bahwa pertimbangan hukum di atas majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang Haris Hasanudin kepada saksi Romahurmuziy dan saksi Lukman Hakim yang mana pemberian uang tersebut terkait terpilih dan diangkatnya terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, sebagaimana diuraikan di atas maka majelis hakim unsur memberi suatu dalam perkara a quo terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," kata hakim Hariono dalam sidang vonis Haris Hasanudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8).

Haris Hasanudin saat itu sedang mengikuti seleksi jabatan tersebut, namun terhambat lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016. Karena itu itu, Haris menemui Rommy selaku anggota DPR sekaligus Ketum PPP saat itu mempunyai kedekatan dengan Lukman Hakim.

Atas bantuan Rommy, hakim mengatakan Haris memberikan memberikan uang Rp 255 juta kepada Rommy untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Pemberian itu karena Rommy sudah membantu Haris mendapatkan jabatan itu.

Haris divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.***

dilansir: detik.com