Polisi akan Periksa Pegawai Kemenag Jatim Soal Penipuan 59 Calhaj
Cari Berita

Advertisement

Polisi akan Periksa Pegawai Kemenag Jatim Soal Penipuan 59 Calhaj

Senin, 12 Agustus 2019


SURABAYA, PARASRIAU.COM - Kasus penipuan calon jemaah haji yang menawarkan percepatan pemberangkatan haji terus bergulir. Kali ini, polisi akan memeriksa saksi-saksi. Salah satunya dari Kanwil Kemenag Jatim. 

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengatakan pihaknya akan memeriksa salah satu pegawai Kanwil Kemenag Jatim sebagai saksi ahli. "Kemenag Jatim diperiksa kapasitasnya sebagai saksi ahli," kata Festo di Surabaya, Senin (12/8).

Sebelumnya, tersangka Murtaji Junaedi menyebut dirinya ditipu oknum yang mengaku sebagai bagian dari Kemenag Jatim bernama Syaifullah. Festo mengatakan pihaknya masih mendalami siapa Syaifullah.

"Tersangka yang menyebutkan bahwa Syaifullah yang dikenalnya dekat atau punya relasi di Kemenag, tapi itupun tersangka belum dapat menunjukkan secara pasti, siapa Syaifullah," imbuhnya.

Selain itu, Festo mengatakan Junaedi juga tidak terlalu mengenal Syaifullah. Bahkan, Junaedi juga tidak mengerti identitas lengkap orang yang disebut menipunya itu. Tak hanya itu, Festo mengatakan beberapa korban yang diperiksa mengaku tak mengenal Syaifullah. Kesemuanya hanya berhubungan dengan Junaedi saja. 

"Syaifullah tidak pernah diketahui secara detail identitasnya oleh tersangka. Dan hanya tersangka yang menyebut Syaifullah saja, saksi-saksi lain tidak pernah tahu ada Syaifullah," papar Festo.

"Karena dari awal para korban tidak pernah mengetahui Syaifullah. Korban-korban hanya berkomunikasi dan berurusan soal percepatan haji dengan tersangka," pungkasnya.

Sebanyak 59 orang berseragam haji melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Calon jemaah haji berasal dari beberapa daerah di Jatim ini merasa tertipu karena tidak jadi berangkat haji.

Padahal, mereka sudah membayar sejumlah uang mulai Rp 5 juta hingga Rp 35 juta agar bisa mendapat kuota pemberangkatan haji di tahun ini. Polisi akhirnya menetapkan koordinator penyelenggara, Murtaji Junaedi sebagai tersangka dan melakukan penahanan.***

dilansir: detik.com