OTT KPK, Suap Diduga untuk Anggota DPR RI Bidang Perdagangan
Cari Berita

Advertisement

OTT KPK, Suap Diduga untuk Anggota DPR RI Bidang Perdagangan

Kamis, 08 Agustus 2019


JAKARTA, PARASRIAU.COM - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap rencana impor bawang putih. KPK menduga duit suap itu ditujukan untuk salah satu anggota DPR dari Komisi yang bertugas di bidang perdagangan.

"Uang diduga rencana diberikan untuk seorang Anggota DPR-RI dari Komisi yang bertugas di bidang perdagangan, perindustrian, investasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (8/8).

Adapun komisi yang mengurusi bidang tersebut adalah Komisi VI DPR RI. Namun, Febri belum menyebut identitas anggota DPR yang diduga menerima suap terkait impor bawang putih itu.

Kegiatan OTT ini sendiri telah dilakukan sejak pukul 21.30 WIB Rabu (7/8). Hingga saat ini, ada 11 orang yang sudah diamankan di gedung KPK. 

Mereka masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1x24 untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. Konferensi pers rencananya digelar malam ini. 

Amankan Bukti Transfer Rp 2 Miliar

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, operasi senyap yang dilakukan sejak Rabu (7/8) malam hingga Kamis (8/8) dini hari total mengamankan 11 orang. Pihaknya juga telah mengamankan bukti transfer dan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing. 

"Tim mengamankan bukti transfer sekitar Rp 2 miliar. Selain itu dari orang kepercayaan Anggota DPR-RI ditemukan sejumlah mata uang asing berupa dollar AS yang masih dalam proses perhitungan dan penelusuran," kata Agus dalam pesan singkatnya, Kamis (8/8).

Diketahui tangkap tangan kali ini berkaitan rencana impor bawang putih ke Indonesia. Diduga, sambung Agus uang tersebut akan diberikan untuk seorang Anggota DPR-RI dari Komisi yang bertugas di bidang Perdagangan, Perindustrian, Investasi dan lainnya yakni Komisi VI DPR RI.

Adapun, mereka yang diamankan terdiri dari unsur swasta pengusaha importir, supir dan orang kepercayaan Anggota DPR-RI, supir dan pihak lain. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. "Keterangan lebih lanjut tunggu konpers, Insya Allah akan dilakukan malam ini," tutupnya.***

dilansir dari berbagai sumber.