Oknum Dosen dan Kontraktor Pembangunan Gedung Fisipol Unri Divonis 2 Tahun Penjara
Cari Berita

Advertisement

Oknum Dosen dan Kontraktor Pembangunan Gedung Fisipol Unri Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 16 Agustus 2019


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Sidang yang digelar Tipikor, Kamis (15/8) sore memutuskan dua terdakwa korupsi pembangunan gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Unri masing-masing divonis hukuman 2 tahun penjara. Kedua terdakwa, DR Zulfikar Jauhari dan Beni Johan yang sebelumnya dituntut hukuman berbeda oleh jaksa itu tampak senang.

Selain hukuman penjara, majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa masing masing Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Untuk kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Beni Johan, selaku Direktur Cipta Konsultan, selaku konsultan perencana. Beni diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 43.200.000. " Perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," kata Dahlia.

Atas putusan majelis hakim tersebut, DR Zulfikar Jauhari, yang merupakan dosen di Unri dan Beni Johan, selaku Direktur CV Reka Cipta Konsultan, selaku konsultan, menerima putusan tersebut. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Lusimanmora SH menyatakan pikir pikir. 

Sebelumnya, Zulfikar dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Terdakwa Beni Johan dituntut hukuman selama 3 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Beni juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 43 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti (subsider) selama 1 tahun 10 bulan.

Zulfikar dan Beni Johan, dihadirkan ke persidangan atas tindak pidana korupsi pembangunan gedung Fisipol Unri pada tahun 2012 lalu. Dimana pembangunan gedung senilai Rp 9, 5 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012 itu, telah terjadi penyimpangan anggaran yang dilakukan kedua terdakwa secara bersama dengan Heri Suryadi, mantan Pembantu Dekan (PD) II. Ruswandi, Komisaris PT Usaha Kita Abadi selaku kontraktor (telah divonis) dan Ekki Ganafi (berkas terpisah).

Penyimpangan itu sudah terlihat dari awal proses lelang yang gagal hingga dua kali, hingga panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan. Akhir Desember 2012, pekerjaan tidak selesai, hanya sekitar 60 persen tapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Rekanan juga tidak dikenakan denda. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 940.245.271,82.

Masih dalam perkara ini. Pada Kamis 27 Desember 2018 lalu. Hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto SH. Telah Menjatuhkan vonis pidana penjara terdakwa lainnya yakni, Heri Suryadi, mantan Pembantu Dekan (PD) II dan Ruswandi, Komisaris PT Usaha Kita Abadi selaku kontraktor. Dengan pidana penjara masing masing selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. ***

dilansir: riauterkini.com