Komisi Pengawas Haji Resmi Dibubarkan
Cari Berita

Advertisement

Komisi Pengawas Haji Resmi Dibubarkan

Senin, 19 Agustus 2019


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan sembilan komisioner Komisi Pengawasan Haji Indonesia. Pemberhentian dengan hormat disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.68/P Tahun 2019 tentang pemberhentian komisioner KPHI.

Komisioner KPHI unsur pemerintah pada bidang kesehatan dokter Abidinsyah Siregar mengatakan, Keppres tentang pemberhentian itu diantarkan langsung ke kantor KPHI Jl Kramat Raya 85, pada Kamis sore oleh utusan Pimpinan Kementerian Agama. "Keppres No.68/P Tahun 2019 itu bahwa Presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat semua para komisioner KPHI sejak 29 April 2019," kata Abidinsyah, Senin (19/8).

Abidinsyah mengatakan, secara normatif sesuai UU No.13 Tahun 2008, KPHI memang sudah sampai waktu periode tiga tahunan kedua sejak 2013-2016 dan 2016-2019. Namun jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh sebagai pengganti UU No.13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan haji. "Maka lembaga KPHI otomatis tidak berlanjut karena di dalam pasal 129, KPHI dan BPDAU dinyatakan bubar," katanya.

Sehingga secara otomatis peran dan fungsi KPHI sebagai pengawas penyelenggaraan ibadah haji, dilaksanakan oleh Menteri Agama. KPHI berharap Meteri Agama menjalankan tugasnya dengan baik sebagai regulator, evaluator dan eksekutor. "Dan selanjutnya fungsi dan tugas KPHI dilaksanakan oleh Menteri Agama," katanya.

Hal itu kata dia, sesuai tata administrasi negara, dan sejalan dengan perintah dalam Keppres 68/P tahun 2019. Di Keppres tersebut menjelaskan terkait pelaksanaan fungsi pengawasan KPHI dilanjutkan oleh Menteri Agama. "Maka dari itu diharapkan Menag sekembali dari tugasnya sebagai Amirulhaj di Arab Saudi, mengacarakan pertemuan lintas sektoral penyelenggara haji," katanya.

Abidinsyah memastikan, pertemuan lintas sektoral diperlukan, untuk memberi penjelasan kepada publik terkait pelaksanaan pengawasan lebih lanjut oleh Menag.  Selain itu, Menag juga harus menindalanjuti dokumen temuan dan rekomendasi KPHI 2013-2019.***

dilansir: republika.co.id