Ditjen Pajak dan Kemenkeu Harus 'Bercerai'
Cari Berita

Advertisement

Ditjen Pajak dan Kemenkeu Harus 'Bercerai'

Kamis, 22 Agustus 2019


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mendesak pemerintah untuk memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Alasannya, agar penerimaan pajak lebih optimal di masa mendatang.

"Gerindra mengajak untuk bersama-sama menuntaskan rancangan Undang-Undang (UU) Perpajakan. Pemerintah perlu merealisasikan yang dijanjikan dalam nawacita untuk memisahkan DJP dengan Kemenkeu," ucap Anggota DPR dari Partai Gerindra Bambang Haryo, Kamis (22/8).

Ia mengkritik penerimaan pajak yang tak pernah sesuai dengan target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alhasil, rasio pajakpun dinilai masih kalah dengan negara lainnya. "Kami mengetahui penerimaan negara dari pajak. Kalau penerimaan pajak gagal, maka akan berdampak pada kinerja APBN," terang dia. 

Berkaca pada 2017 lalu, kantong pajak hanya terisi Rp1.147,59 triliun. Angka itu hanya 89,7 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2017 yang mencapai Rp1.283,6 triliun.
Kemudian, penerimaan pajak tahun lalu tercatat sebesar Rp1.315,9 triliun. Realisasi itu setara dengan 2,4 persen dari target yang dicanangkan dalam APBN sebesar Rp1.424 triliun. 
"Ini yang penting membenahi sistem pajak yang ada saat ini," tegas Bambang.

Dalam RAPBN 2020, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp2.221,5 triliun. Angka itu berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.861,8 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp359,3 trilliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp500 miliar. 

Sebelumnya, pemisahan DJP dengan Kementerian Keuangan direncanakan bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). nantinya DJP akan masuk ke dalam Badan Penerimaan Negara (BPN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ketua DPR Bambang Soesatyo revisi ini harus segera rampung guna menciptakan pengelolaan penerimaan negara yang efisien dan terkontrol. Terlebih, dalam revisi UU itu disebutkan bahwa BPN akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.***

dilansir: cnnindonesia.com