Benahi Kurikulum SMK, Pemerintah Gandeng Pelaku Industri
Cari Berita

Advertisement

Benahi Kurikulum SMK, Pemerintah Gandeng Pelaku Industri

Rabu, 28 Agustus 2019


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Saat ini pengangguran di Indonesia didominasi oleh lulusan SMK (BPS, 2019). Padahal, lulusan SMK harusnya menjadi yang paling siap untuk diserap oleh dunia kerja.

Untuk itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan revitalisasi atau pembenahan kurikulum SMK Perkebunan. Salah satunya adalah dengan cara melibatkan industri secara langsung.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan UKM, Rudy Salahuddin menyebutkan sebagai implementasi dari Peta Jalan (Roadmap) Kebijakan Pengembangan Vokasi di Indonesia 2019-2025, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah bekerja sama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait serta sembilan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan pilot project revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Balai Latihan Kerja (BLK).

"Pilot project tersebut sudah dimulai sejak tahun ajaran baru di Juli 2019, dan mencakup 17 kompetensi pada 6 sektor, yaitu: agribisnis, pariwisata, manufaktur, pertambangan, seni dan industri kreatif, dan kemaritiman, serta diikuti oleh 17 SMK dan 1 BLK," kata dia, Selasa (27/8).

Salah satu dari 17 kompetensi tersebut di antaranya adalah kompetensi kopi dan sawit melalui pilot project revitalisasi SMK Perkebunan Kopi pada SMK PPN Tanjung Sari Sumedang-Jawa Barat dan SMK Perkebunan Sawit di SMKN 2 Tanah Grogot-Kalimantan Timur. “Maka itu, Kemenko Perekonomian mencoba membenahi pendidikan SMK yang ada sekarang, agar sesuai dengan kebutuhan pasar dan industri,” ujarnya.

Dia menjelaskan peran industri memang sangat penting dalam program Revitalisasi SMK/BLK, yakni mulai dari penyusunan kurikulum, Training of Trainer (ToT), sertifikasi kompetensi, sampai kepada pemenuhan sarana-prasarana.

Sehingga, untuk mendorong peran industri yang lebih besar lagi, pemerintah memberi insentif bagi industri yang terlibat dalam usaha pengembangan SMK. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

“Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan potongan sebesar 200% dari biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk vokasi. Ini menjadi pengurang biaya dalam laporan laba/rugi perusahaan,” ungkapnya.

Selama sekitar dua bulan ini, Kemenko Perekonomian bersama mitra industri, ahli perkebunan kelapa kopi serta sawit, dan juga SMK terpilih telah menyusun rancangan kurikulum dan kompetensi keahlian baru. Langkahnya adalah dengan merevisi Kompetensi Inti dan Dasar “Agribisnis Perkebunan” (seperti yang tertera pada Peraturan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 7/D.D5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK) menjadi lebih spesifik dan fokus terhadap Agribisnis Perkebunan Kopi dan Sawit.***

dilansir: merdeka.com