12 Komisioner KI dan KPID Sudah Ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Riau -->
Cari Berita

Advertisement

12 Komisioner KI dan KPID Sudah Ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Riau

Kamis, 13 Agustus 2026

12 Komisioner KI dan KPID Sudah Ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Riau

PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Sejumlah nama petahana tersingkir dari uji kelayakan dan kepatutan komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Riau melalui Komisi I, Kamis (13/8/2026) di Gedung DPRD Riau.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis dan dihadiri Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi yang mewakili Pelaksana Tugas Gubernur Riau.

Pengumuman hasil seleksi disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Riau, Amal Fathullah, dalam rapat paripurna penyampaian hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KI dan KPID Riau.

Dalam penyampaian hasil seleksi, DPRD Riau menetapkan lima anggota KI Riau sebagai komisioner definitif. Mereka adalah Ahmad Royhan Qadri, Hasnah Gazali, Jamadi Sipahutar, Muhammad Nefos dan Yulianti.

Selain komisioner definitif, DPRD Riau juga menetapkan lima nama sebagai calon pengganti atau komisioner cadangan berdasarkan hasil pemeringkatan. Mereka yakni Asril Darma, Imam Munandar, Teddy Niswansyah, Novyandre, dan Witrayeni.

Sementara itu, untuk KPID Riau, DPRD menetapkan tujuh komisioner untuk periode 2026-2030. Ketujuh nama tersebut adalah Al Qusairi, Bambang Suwarno, Dian Citra Andriyani, Ferlan Nico, Mario Abdillah Khair, Prima Ermad Suhaemi dan Sherly Arianty.

DPRD Riau juga menetapkan tujuh nama sebagai komisioner cadangan KPID berdasarkan peringkat hasil seleksi. Mereka adalah Lutfi Arifiandy, M Asrar Rais, Dolly Ichsan, Syarifah Dian Eka Sari, Putri Poppy Nirmala, Romi Ainur dan Jelprison.

Selesainya tahapan uji kelayakan dan kepatutan, DPRD Riau berharap para komisioner yang telah ditetapkan dapat segera menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.

Amal mengatakan, Komisioner KI dan KPID Riau memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola informasi publik serta penyiaran yang sehat dan bertanggung jawab di daerah.

“Anggota komisioner KI dan KPID Riau diharapkan dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Provinsi Riau, DPRD, lembaga penyiaran, badan publik, insan pers, akademisi, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Penetapan tersebut sekaligus menjadi tahap penting dalam memastikan keberlanjutan kelembagaan KI dan KPID Riau untuk periode empat tahun ke depan. Para komisioner diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.***