Bawaslu Rokan Hilir Bentuk Posko Kawal Hak Pilih Masyarakat
Cari Berita

Advertisement

Bawaslu Rokan Hilir Bentuk Posko Kawal Hak Pilih Masyarakat

Rabu, 10 Juli 2024

Bawaslu Rokan Hilir Bentuk Posko Kawal Hak Pilih Masyarakat


ROKANHILIR, PARASRIAU.COM - Sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam menjaga hak pilih masyarakat yang memiliki hak pilih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sedang mengawasi pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran pemilih dalam rangka penyusunan daftar pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. 


Saat ini jajaran Pengawas Pemilu di Kelurahan dan Desa (PKD) sedang mengawasi proses coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) door to door selama sebulan dan akan berakhir pada 25 Juli 2024.


Koordinator Divisi P2H Bawaslu Rohil Jaka Abdillah, mengingatkan jajaran KPU agar melakukan coklit mengikuti aturan yang sudah digariskan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan KPT Nomor 799 Tahun 2024 agar nantinya menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas karena persoalan daftar pemilih dalam Pilkada lebih sensitif ketimbang saat Pemilu, untuk itu perlu kerjasama antara jajaran KPU dan Bawaslu agar masyarakat yang memiliki hak pilih terjamin hak konstitusionalnya.


Jaka berharap Pantarlih benar-benar bekerja sesuai tupoksinya dan PKD sebagai Pengawas Pemilu di tingkat Kelurahan dan Desa terus mendampingi untuk mengawasi proses coklit. Sebagai bukti komitmen menjaga hak pilih masyarakat, Bawaslu menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk membuat Posko Kawal Hak Pilih agar memudahkan masyarakat melaporkan dirinya apabila belum dicoklit atau terdaftar nantinya dapat dilaporkan ke Pantarlih/PPS/PPK dan KPU Rohil. 


Posko Kawal Hak Pilih yang dibuat oleh Bawaslu berada di Kantor atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan rumah-rumah PKD se-Rohil. 


Selain itu Jaka mengingatkan bahwa ada sanksi pidana apabila melakukan pemalsuan identitas dalam penyusunan daftar pemilih seperti yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 177 dengan ancaman pidana 3 - 12 bulan dan denda mulai 3 - 12 juta rupiah. (*/pr2)