Hasil Konkernas PWI, KTA Mati Bisa Diperpanjang Hingga Anggota Wajib Kompeten
Cari Berita

Advertisement

Hasil Konkernas PWI, KTA Mati Bisa Diperpanjang Hingga Anggota Wajib Kompeten

Jumat, 01 Maret 2024

Hasil Konkernas PWI, KTA Mati Bisa Diperpanjang Hingga Anggota Wajib Kompeten


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, menerbitkan edaran terkait diskresi perpanjangan kartu tanda anggota (KTA) kepada seluruh pengurus tingkat provinsi. Edaran ini berdasarkan hasil Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) pada 18 Februari 2024, di Ancol, DKI Jakarta kemarin. 


Ada enam poin tertua dalam surat dengan nomor 274/PWI-P/LXXVIII/2024, yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun ini. 


Pertama, seluruh anggota PWI yang KTA-nya tidak berlaku lagi (mati) lebih dari 1 tahun dapat diperpanjang atau diaktifkan kembali pada 1-31 Maret 2024. Setelah waktu tersebut, PWI pusat tidak melayani. 


“Poin kedua, syarat untuk memperpanjang atau mengaktifkan KTA yang sudah tidak berlaku lebih dari setahun tetap mengacu pada PD pasal 7 dan PRT pasal 6,” terang Sekretaris PWI Riau, N Doni Dwi Putra, Jumat (1/3/2024). 


Kemudian poin ketiga berbunyi, bagi anggota PWI yang belum UKW dan KTA-nya masih aktif dan atau sudah tidak berlaku (mati) sebelum 1 tahun, tetap dapat diperpanjang untuk masa berlaku hingga 30 September 2024.


Keempat, seluruh anggota PWI wajib lulus UKW. Bagi anggota PWI yang belum kompeten dan KTA aktif diberikan waktu sampai 30 September 2024 untuk mengikuti UKW. Setelah tanggal tersebut, semua anggota biasa yang belum UKW dinyatakan gugur. 


Kelima, senior PWI dan anggota PWI aktif diutamakan untuk mengikuti UKW kerjasama PWI - Dewan Pers dan kerjasama PWI - BUMN. 


“Untuk biaya mengaktifkan KTA PWI sebesar Rp100 ribu per orang,” jelas Doni. 


Ia mendorong bagi seluruh anggota PWI Riau yang KTA-nya sudah tidak berlaku supaya bisa diperpanjang secepat mungkin. Kemudian, untuk anggota biasa yang belum kompeten agar bisa mengikuti UKW sebagaimana dimaksud dalam surat edaran PWI Pusat tersebut. (*/pr2)