Merujuk SE Pusat, Panitia KLB Buka Pendaftaran Calon Ketua dan Calon Ketua DKP PWI Riau
Cari Berita

Advertisement

Merujuk SE Pusat, Panitia KLB Buka Pendaftaran Calon Ketua dan Calon Ketua DKP PWI Riau

Kamis, 30 November 2023

Ketua Konferensi Luar Biasa (KLB) PWI Riau Bambang Irawan Syahputra


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Panitia Konferensi Luar Biasa (KLB) Konfeprov XVI PWI Riau membuka pendaftaran Calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP). 


Pendaftaran tersebut dilakukan Merujuk Surat Edaran (SE) PWI Pusat Nomor : 117/PWI-P/LXXVII/2023 tentang Pelaksanaan Konferensi.


Ketua Konferensi Luar Biasa (KLB) PWI Riau Bambang Irawan Syahputra, Kamis (30/11/2023) mengatakan, sesuai dengan surat edaran dan dimasukkan dari pusat PWI. Karena PWI Riau sebelumnya sudah melaporkan rencana KLB PWI Riau pada tanggal 11 Desember 2023, maka panitia diberikan hak untuk menyesuaikan waktu calon kandidat ketua. 


''Hasil rapat panitia, SC dan OC, kami memutuskan pendaftaran calon Ketua PWI Riau dan Ketua DKP PWI Riau selama lima hari, yakni mulai 1 desember sampai 5 Desember 2023 pukul 12.00 WIB. Formulir pendaftaran dipersilakan diambil di kantor PWI Riau setiap jam kerja,'' jelas Bambang.


Disebutkan Bambang, hal penting lainnya yang perlunya peserta konferensi berdasarkan surat PWI Pusat Nomor: 117/2023 adalah;


1. Apabila hanya ada satu calon ketua yang mendaftar dan memenuhi syarat, maka langsung ditetapkan secara aklamasi dalam sidang pleno konferensi.


2. Apabila terdapat dua atu lebih calon ketua yang memenuhi syarat, maka dilakukan pemungutan suara dengan sistem one man one vote atau setiap anggota di DPT memiliki 1 (satu) hak suara.


3. Pemilihan calon ketua dengan mencoblos tanda gambar. Panitia menyiapkan kertas suara dengan tanda gambar wajah masing-masing calon disertai nama lengkap.


4. Calon yang mendapatkan suara minimal 50 persen+1 ditetapkan langsung sebagai ketua.


Bambang juga menambahkan, dalam surat edaran tersebut memang diatur soal mulai dari pembentukan panitia hingga waktu proses pelaksanaan dan pendaftaran calon ketua, pengumuman DPS dan DPT. 


Karena PWI Riau sudah terlebih dahulu menjadwalkan dan mengatur waktu konferensi melalui surat pemberitahuan kepada PWI Pusat, maka PWI Riau diberikan kemudahan dengan menyesuaikan sebagian dari surat edaran tersebut. Tetapi, untuk syarat calon ketua harus tetap dilakukan pendaftaran.


Untuk anggota PWI Riau yang akan mencalonkan diri baik sebagai Ketua PWI Riau maupun Ketua Dewan Kehormatan, formulir pendaftaran dapat diambil ke sekretariat atau Kantor PWI Riau di Jl Arifin Ahmad. Cp. N Doni Dwi Putra,Hp 085364444788, Zulmiron Hp 082173161117 


Untuk Persyaratan Calon Ketua PWI sesuai dengan pasal 26 ayat 2 Peraturan Dasar (PD) PWI Tentang Syarat Calon Ketua, yakni:


1. Mengisi Formulir Pendaftaran


2. Melampiarkan Foto copi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA) 


3. Melampirkan Foto copi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Utama


4. Melampiarkan Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 


5. Melampirkan Pas Foto uk. 4x6 (warna) 2 lembar


6. Membuat surat pernyataan tidak sebagai ASN, PNS (Kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara), tidak menjadi pengurus partai, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak menjadi caleg.


7. Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers bahwa benar masih berprofesi sebagai wartawan


8. Bukti pernah menjadi pengurus Provinsi atau Ketua PWI Kabupaten/Kota


Sementara untuk Persyaratan Calon Ketua Dewan Kehormatan PWI Sesuai Dengan Pasal 32 Ayat 4 Peraturan Dasar PWI, Tentang Syarat Calon Ketua :


1. Mengisi Formulir Pendaftaran

2. Melampiarkan Foto copi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA) 

3. Melampirkan Foto copi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Utama

4. Melampiarkan Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

5. Melampirkan Pas Foto uk. 4x6 (warna) 2 lembar

6. Membuat surat pernyataan tidak sebagai ASN, PNS (Kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara, tidak menjadi pengurus partai, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak sedang caleg

7. Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers bahwa benar masih berprofesi sebagai wartawan

8. Berusia sekurang-kurangnya 40 Tahun

9. Memiliki pengalaman sebagai pengurus. (rls/pr2)