KPK Rampungkan Penyidikan, Bupati Non Aktif Meranti Segera Disidang
Cari Berita

Advertisement

KPK Rampungkan Penyidikan, Bupati Non Aktif Meranti Segera Disidang

Minggu, 06 Agustus 2023


Bupati Kepulauan Meranti, Riau periode 2021-2024 Muhammad Adil (tengah) digiring petugas usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. int


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) dan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA). Berkas penyidikan Muhammad Adil sudah diserahkan tim penyidik kepada tim jaksa penuntut umum KPK pada Jumat, 4 Agustus 2023.


"Tim Penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka MA (Muhammad Adil) dan kawan-kawan pada tim jaksa KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip liputan6.com, Minggu (6/8/2023).


Ali mengatakan, tim jaksa KPK yang menerima bekas tersebut sudah meneliti dan mempelajari kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara Muhammad Adil dan M Fahmi. Berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke persidangan. "Penahanan keduanya masih tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 23 Agustus 2023 di Rutan KPK," kata Ali.


Ali menyebut tim jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap keduanya. "Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru akan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali. (*/pr2)


Editor: M Ikhwan