SIAK, PARASRIAU.COM - Sebuah mobil pick up bermuatan 6 ekor
sapi yang tak mengantongi dokumen pendistribusian hewan ternak yang akan masuk
ke wilayah Kabupaten Siak terpaksa ditahan dan disuruh putar balik oleh petugas
check point pengawasan lalu lintas ternak di Kampung Maredan, Kecamatan
Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Yang mana, sapi-sapi tersebut didatangkan dari Kota Medan, Provinsi
Sumatera Utara dengan tujuan Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak sebagai hewan
kurban jelang perayaan Idul Adha 1444 H/2023 mendatang.
Plt Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan), Said
Segaf melalui Kepala Bidang Kesahatan Masyarakat dan Veteriner (Kesmavet),
Giatno membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, petugas di lapangan
mendapati ada sebuah mobil pick up bermuatan sapi yang menerobos pos check
point. Spontan saja petugas langsung mengejar dan menahan mobil tersebut serta
menanyakan dokumen atas ternak yang mereka bawa.
Fakta di lapangan bahwa tak satu pun dokumen seperti Surat
Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), surat daerah asal, surat vaksinasi yang bisa
ditunjukkan oleh distributor kepada petugas. "Karena tak dilengkapi surat
menyurat kami suruh putar balik, karena itu ilegal. Petugas di lapangan juga
sempat menelepon pemilik untuk konfirmasi bahwa ternaknya tak bisa masuk ke Kabupaten
Siak," ujarnya, Senin (12/6/2023).
Menurut Giatno, hal itu dilakukan sesuai Peraturan Menteri
Pertanian (Permentan) nomor 17 tahun 2023 tentang pengendalian dan
penanggulangan penyakit hewan. Dampak dari penyakit menular pada ternak
mengharuskan arus keluar masuk ternak ke suatu daerah wajib memiliki dokumen
lengkap. "Apalagi kita sempat masuk zona merah pada 2022 lalu, karena
penularan penyakit ternak meningkat, makanya harus antisipasi jika ada ternak
yang masuk ke wilayah kita," tegasnya.
Apalagi saat mendekati hari raya kurban tahun ini, arus
ternak keluar masuk ke Siak cukup aktif. Untuk itu, Pemkab Kabupaten Siak
melalui Diskanak bersama Dishub, TNI dan Polri memperketat pengawasan terhadap
arus lalu lintas ternak.
Meski demikian, Giatno menyampaikan bahwa distributor ilegal
tetap saja marak. Petugas di lapangan baik dari pos check point dan tim Unit
Reaksi Cepat (URC) masih kewalahan mengantisipasi lalu lintas hewan ternak
tersebut.
"Tapi petugas kita aktif untuk mengecek apakah ada
ternak yang masuk ke wilayah kita. Jika kedapatan ada yang masuk secara ilegal,
petugas langsung gerak cepat melakukan karantina terhadap hewan ternak itu.
Namun kalau dokumennya jelas, itu sah-sah saja. Kita tidak akan menghambat
ternak yang masuk, tetapi lebih berhati-hati karena adanya penyakit hewan
menular yang perlu ditangani bersama," pungkasnya. (Inf)