Tanpa Izin Edar, BBPOM Pekanbaru Sita 17.780 Obat di Rohil
Cari Berita

Advertisement

Tanpa Izin Edar, BBPOM Pekanbaru Sita 17.780 Obat di Rohil

Rabu, 31 Mei 2023


Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan saat konferensi pers operasi penindakan obat tanpa izin edar di Rohil. ist


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru dengan Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau, Ditres Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau melakukan razia obat tanpa izin edar. Operasi penindakan atau razia kali ini dilakukan pada dua toko di wilayah Kecamatan Bangko Rokan Hilir yang diduga kuat mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat dan obat tradisional Tanpa Izin Edar, Rabu (25/5/2023) lalu.


Menurut Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan sebelum operasi penindakan,pihaknya telah melakukan pendalaman target operasi selama kurang lebih 1 (satu) tahun. Diantaranya dengan penawaran laporan masyarakat, hasil patroli siber, serta hasil kegiatan investigasi.


"Kami juga sudah melakukan pembinaan pada target yang diberikan oleh petugas Balai Besar POM di Pekanbaru," ujar Yosef dalam rilisnya, Rabu (31/5/2023).


Selain mengamankan bukti barang senilai ratusan juta, BBPOM dan Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau, Ditres Narkoba Polda Riau juga menahan dua tersangka. Mereka yaitu 

JO (35) dan KP (57) yang merupakan pemilik toko obat tersebut.


"Saat ini kedua Tersangka dilakukan tersingkir di Polda Riau," ungkap Yosef.


Temuan barang bukti meliputi obat tanpa izin edar dan obat tradisional tanpa izin edar. Dimana wajahnya mencapai ratusan juta rupiah dengan jumlah totalnya mencapai 17.780 keping. Dimana di toko milik tersangka inisial JO 245 item (16.530 pcs) dengan total nilai ekonomi Rp 527.490.000. Selanjutnya toko milik tersangka inisial KP 85 item (1.250 pcs) dengan total nilai ekonomi Rp 82.317.000.


Beberapa contoh Obat Tanpa Izin Edar, antara lain: Beacolux, Capirox 20, Foshan Fengliaoxing, Glamid Glibenklamid, HLP Raven Enema, Noxa Piroxicam 20, Penicillin Ointment Max's, Racikan Kaplet Kuning dan Tablet Merah Muda, Racikan Kaplet Kuning dan Tablet Merah Muda, Racikan Kapsul Biru Hijau dan Pil Hijau, Racikan Kapsul Coklat, Ravin Enema, Serbuk Coklat dalam Botol, Serbuk Mutiara Obat Panas Dalam dan lainnya


Sedangkan obat tradisonal tanpa izin edar yaitu Ang Kong Yen, Angong Niuhuang Wan, Angong Niuhuang Wan, Baineiting, Bao Ying Dan, Baozhongbao, Bi Yan Tuan, Black Ant King, Black Stone Hajar Jahanam, Brands Essence of Chicken, Chan Li Chai Hang, Chang Sze Long Badu Gao, Chien Choo Plus Chin Fong San, Ching Sim Ferve Mixture, Chong Cao Zhi Ke Wang Kapsul dan Chuan Ann Tong Sian Ke Sen Pil dan lainnya.


Kedua terdakwa dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

 

Yosef mengimbau masyarakat Riau berperan aktif dengan melaporkan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau jika menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau mengandung bahan berbahaya.


“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang bijak dan cerdas serta tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan atau mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik , suplemen Kesehatan dan pangan olahan,” pungkasnya. (*/pr2)