Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus saat menyampaikan sambutan pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 SMSI di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (6/3/2023). ist
JAKARTA, PARASRIAU.COM - Hingga saat ini, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terus bekerja mewujudkan pribadi yang sehat.
Hal itu diperkuat dengan pembentukan sejumlah lembaga seperti Forum Pemimpin Media (Pemred) Siber, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers SMSI, Media Cyber Millineal (MCM) dan rapat-rapat kerja nasional yang semuanya bertujuan menciptakan iklim usaha dan pemberitaan yang adil dan memenuhi tujuan UU Pers.
Hal itu disampaikan Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus saat menyampaikan sambutan pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 SMSI di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Dikatakan Firdaus, pembelaan perjuangan anggota di seluruh daerah agar dapat bekerja secara profesional. Artinya, seluruh perusahaan pers harus bekerja sesuai peraturan yang diatur dalam UU Pers.
Dan untuk melindungi anggota SMSI dari berbagai ancaman, sebut saja Firdaus, SMSI telah membentuk LBH SMSI.
“Untuk memperkuat kualitas karya jurnalistik, juga telah dibentuk Forum Pemred SMSI yang bertugas menjaga produk pers yang dihasilkan anggota,” sebut Firdaus seraya berpesan kepada Dewan Pers agar tetap membela kepentingan pers, tanpa dapat diintervensi oleh kekuatan besar dan oligarki. Media-media kecil yang ada di seluruh Indonesia juga punya peran besar bahkan lebih efektif dalam menjaga nilai-nilai keindonesiaan.
“Kita berkomitmen akan berdiri di garda terdepan dalam membela media-media kecil yang terancam dianiaya oleh kekuatan modal besar. Media-media kecil juga punya hak tumbuh di dalam iklim demokrasi, mereka memiliki hak berusaha sambil terus menjaga demokrasi supaya tidak melenceng dari jalurnya,” ujar Firdaus.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan, SMSI dan konstituen lainnya di Indonesia terus mendampingi Dewan Pers. Sehingga lembaga tersebut mampu mengeluarkan peraturan yang berdasarkan harapan konstituen dan tidak bertentangan dengan peraturan. Dan dalam penyusunan aturan publisher right, supaya kontituen selalu mengawasi.
“Mohon monitor terus. Jangan percaya saja kepada kami. Kita semua harus memantau, memberikan evaluasi, memberikan masukkan demi kebaikan regulasi. Bukan untuk kepentingan pribadi yang mengatasnamakan perlindungan pada media atau mengatasnamakan perlindungan pada wartawan, tapi sesungguhnya meninggalkan hakikat Undang-Undang (UU) Pers,” tegas Ninik Rahayu.
Dikatakannya, Dewan Pers memberikan perlindungan kepada seluruh karya jurnalistik berkualitas yang berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan membebani Pedoman Pemberitaan Siber bagi media online (siber).
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers memiliki doa semangat. Pertama, mewujudkan kemerdekaan pribadi, dan kedua, membangun kehidupan pers nasional yang lebih baik,” katanya seraya menegaskan, dirinya hadir dalam Rakernas dan HUT ke-6 SMSI untuk memberikan dukungan penuh agar tujuan bermedia sampai, mendorong pers yang lebih baik, menghasilkan keutuhan dalam bernegara dan memperhatikan kebhinekaan.
Pada kesempatan itu, Ninik Rahayu juga menegaskan, Dewan Pers memberikan perlindungan kepada siapapun. Tidak dibatasi hanya pada perusahaan pers yang sudah terdata.
“UU memandatkan pendataan, bukan pendaftaran. Bila perusahaan pribadi melakukan pendataan, maka kami wajib memverifikasi. Kalau tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas," katanya.
Terkait kerjasama dengan pemerintah dan institusi swasta, tegas Ninik Rahayu, selama bersepakat tidak bisa dilarang. Karena kerjasama antar para pihak dilindungi oleh undang-undang.
“Perjanjian kerjasama itu wilayah privat. Tidak bisa diatur di luar aturan yang sudah ada. Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau kami minta pendapat, maka kami anjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers,” sebut Ninik.
Bagaimana dengan wartawan yang belum lulus UKW, dapatkah kami melayani permintaan wawancara oleh narasumber? Lagi-lagi Ninik Rahayu menegaskan tidak ada larangan untuk melakukan wawancara.
“Yang Dewan Pers lindungi adalah karya jurnalistik berkualitas. Setiap wartawan yang meminta wawancara dapat dilayani oleh narasumber. Bila ada keberatan, yang Dewan Pers lindungi adalah karya jurnalistik berkualitas,” tegasnya lagi seraya menyampaikan, dalam penyusunannya mempedomani UU Nomor 40 Tahun 1999, KEJ, Pedoman Pemberitaan Siber dan sejumlah aturan DP lainnya.
“Presiden ingin kita punya kehidupan yang lebih adil antara platform dan perusahaan pers agar ekosistem pers kita menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Itu yang kita pedomani dalam penyusunan draf Perpres (penerbit hak),” pungkas Ninik Rahayu.(*)