Pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru membacakan penetapan Ketua PN Pekanbaru tentang eksekusi eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Satria, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya. ist
PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Satria, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya berjalan lancar, Kamis (9/3). Kendati pada awal pelaksanaannya, sempat mendapat perlawanan dari warga.
Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Nomor 17/PDT/EKS-PTS/2010/PN.PBR Jo 06/PDT.G/2007/PN.PBR. Sebelum dieksekusi, pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru membacakan Penetapan Ketua PN Pekanbaru tersebut.
Awalnya, 21 Kepala Keluarga (KK) yang berada di objek perkara menolak eksekusi eksekusi. Namun pihak pihak tidak mundur. Dua unit eskavator yang dikerahkan langsung merobohkan bangunan seluas seluas 31.460 M2 ( 3,1 ) hektare itu.
Di lapangan sempat terjadi perlawanan yang ditunjukkan Elwin Purba dan kawan-kawan selaku Termohon Eksekusi dengan menghadang alat berat tersebut. Bahkan ada beberapa orang warga yang nekat menaikinya.
Tidak hanya itu, ada juga truk trailer ibu-ibu tendangan-nendang yang mengangkut alat berat. Wanita ini terus berteriak dan meronta-ronta agar eksekusi dibatalkan.
Ratusan aparat kepolisian Polresta Pekanbaru dan aparat TNI yang mengamankan eksekusi, langsung turun tangan menenangkan situasi.
Setelah polisi berhasil menguasai situasi dan kondisi, dua unit ekskavator pun mulai merobohkan bangunan atas sengketa sengketa. Melihat alat berat mulai bergerak, warga yang menolak langsung menyelamatkan barang miliknya masing-masing.
Panitera Pengadilan Negeri Sutanto menuturkan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pemmohon Eksekusi yang diajukan pada 12 Oktober 2022 kemarin.
"Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dari PN diputus, kemudian Banding, Kasasi. Kemudian ada perlawanan dalam perkara yang berbeda. Itu juga telah berkekuatan hukum tetap," ujar Panitera yang turud hadir dilokasi menyaksikan eksekusi
Meski dimohonkan sejak beberapa bulan yang lalu kata Sutanto barulah proses eksekusi bisa dilakukan. Dimana pihak pihak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan.
“Pada hari ini kita melaksanakan Penetapan Ketua PN Pekanbaru berupa eksekusi rill, pengosongan dan penyerahan objek eksekusi tersebut kepada Pemmohon Eksekusi,” sebut pria yang akrab disapa Tanto itu.
"Jadi perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap dan ada sifat-sifat penghukumannya," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Tanto menyampaikan bahwa Pemmohon Eksekusi telah menawarkan sagu hati kepada 21 KK yang gudangnya rata dengan tanah tersebut.
"Pemohon Eksekusi ini secara persuasif sebelum pelaksanaan eksekusi hari ini, telah menawarkan sagu hati. Kalau mau membongkar sendiri, silakan. (Mau) mengangkat sendiri, menyiapkan armada dan uang transportasi," pungkas Tanto.
Di tempat yang sama, Jhoni Saputra SH selaku Kuasa Hukum dari Pemmohon Eksekusi menyatakan telah mengajukan permohonan eksekusi sejak tahun 2022 lalu.
Sudah dilakukan aanmaning (pemberitahuan, red) kepada para pihak, tapi tidak datang. Sebagai tindak lanjut maka hari ini lah yang dieksekusi," sebut Jhoni Saputra didampingi Kuasa Hukum lainnya, Suroto
Disampaikannya, di atas objek materi itu terdapat 21 KK. Mereka menempati rumah dan kios yang sebentar lagi harus meninggalkan tempat tersebut.
“Kalau mereka tak punya rumah, sudah kami siapkan rumah sewanya. Dan kami sudah membayar uang DP terhadap rumah sewa itu,” kata Jhoni
"Kalau mereka punya rumah, kalau mereka mau ambil uang sewa rumah itu, silakan," sambungnya seraya mengatakan, permintaan telah menyiapkan uang Rp1,5 juta per KK untuk sewa rumah selama dua bulan.
"Terkait armada sudah kita siapkan. Pekerja juga sudah kita siapkan. Yang penting mereka tidak repot-repot kerja memindahkan barang," pungkas Jhoni. (*)
Editor: M Ikhwan