Ketua APPSI Minta Pemko Tinjau Ulang Tender Pengelolaan Pasar Bawah
Cari Berita

Advertisement

Ketua APPSI Minta Pemko Tinjau Ulang Tender Pengelolaan Pasar Bawah

Minggu, 19 Februari 2023


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Ketua Asosiasi Pengelola Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Pekanbaru, Ida Yulianti menilai bahwa pihak ketiga yang memenangkan tender pengelolaan Pasar Bawah yakni PT. Ali Akbar Sejahtera (AAS) disinyalir melanggar aturan sebagai pemenang tender. Untuk itu, dirinya meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meninjau ulang tender pengelolaan Pasar Bawah yang dikeluarkan pasca Berita Acara Hasil Rapat Pembahasan Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Pasar Bawah dari Kemendagri RI.


Demikian disampaikannya saat melakukan konferensi pers di Pekanbaru, Sabtu (18/02). Ia menjelaskan bahwa Pemko Pekanbaru sudah melakukan proses tender Pasar Bawah pada bulan April 2022 dan pengumuman pemenang tender itu pada 1 Juni 2022.


Namun mereka menemukan fakta di lapangan pada bulan Maret, perusahaan pemenang PT AAS ini sudah meminta sejumlah uang DP kios sebesar Rp200 juta kepada para pedagang, yang mana itu ditransfer melalui rekening BCA pada bulan Maret 2022.


“Dengan bukti dan fakta serta aduan dari para pedagang di Pasar Bawah yang kami (APPSI) Kota Pekanbaru meminta Pj Walikota Pekanbaru untuk segera meninjau ulang tender pengelolaan Pasar Bawah ini,” pintanya.


Dalam konferensi pers ini juga, Ida juga membeberkan Berita Acara Hasil Rapat Pembahasan Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Pasar Bawah Kota Pekanbaru dan pembahasan surat Walikota Pekanbaru Nomor 032/BPKAD-ASET/2507/2022 tanggal 21 November 2022.


Berdasarkan analisa atas materi pengaduan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seharusnya tender tidak dilanjutkan karena tidak adanya peserta yang lulus persyaratan kualifikasi berdasarkan kesimpulan dari surat tersebut yang ditandatangani beberapa pejabat dari Kemendagri RI. Dalam berita acara itu juga memberikan saran kepada Pemko Pekanbaru yang dalam hal ini Sekretaris Daerah selaku pengelola.


“Meninjua ulang atau membatalkan tender yang telah dilaksanakan, karena pelaksanaan pemilihan khususnya evaluasi dokumen kualifikasi tidak sesuai dengan kualifikasi Nomor 01/DOK-PRA/KSP/DPP/IV/2022 tanggal 28 April 2022 dan membangun kembali rencana pelaksanaan pemilihan khususnya mencantumkan tentang prosentasi kontribusi tetap dan bagi hasil serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan, sebelum melaksanakan tender ulang,” saran dari berita acara tersebut.


Dengan adanya berita acara tersebut, Ida menegaskan agar Pemko Pekanbaru dapat kooperatif untuk menjalankan berita acara itu. “Dengan berita acara itu, perjuangan pedagang Pasar Bawah bisa sedikit lega, tinggal Pemko Pekanbaru mau menjalankannya atau tidak. Yang penting sudah kita ingatkan agar menjalankan surat tersebut,” tegasnya.


Tentu setelah pasca ini, lanjutnya, diminta meminta Pj Walikota mengeluarkan Perwako apakah Pasar Bawah ini dikelola Pemko dan bagaimana sistemnya. "Dan kami meminta Pemko ke depannya agar menggunakan tenaga ahli yang profesional untuk menyusun sistem pengelolaan Pasar Bawah tersebut," pungkasnya. Tentu setelah pasca ini, lanjutnya, diminta meminta Pj Walikota mengeluarkan Perwako apakah Pasar Bawah ini dikelola Pemko dan bagaimana sistemnya. "Dan kami meminta Pemko ke depannya agar menggunakan tenaga ahli yang profesional untuk menyusun sistem pengelolaan Pasar Bawah tersebut," pungkasnya. pr1