Inilah Rincian dan Ketentuan Keputusan Menteri Agama Tentang Kuota Haji 1444 H
Cari Berita

Advertisement

Inilah Rincian dan Ketentuan Keputusan Menteri Agama Tentang Kuota Haji 1444 H

Kamis, 23 Februari 2023


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M. 


Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.


“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (23/2/2023).


KMA ini, lebih pria yang akrab disapa Gus Men, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah . Kuota Petugas Haji Daerah menetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.


“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsional berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Menag.


“Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota miniatur lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya ,” lanjutnya. 


Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.


Sementara untuk kuota haji khusus, kata Gus Men, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.


“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda kepergian pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” tutupnya. (*)


Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M :


1. Aceh: 4.378

2. Sumatera Utara: 8.328

3. Sumatera Barat: 4.613

4. Riau: 5.047

5. Jambi: 2.909


6. Sumatera Selatan: 7.012

7. Bengkulu: 1.636

8. Lampung: 7.050

9. DKI Jakarta: 7.926

10. Jawa Barat: 38.723


11. Jawa Tengah: 30.377

12. DI Yogyakarta: 3.147

13. Jawa Timur: 35.152

14. Bali: 698

15. NTB: 4.499


16. NTT: 668

17. Kalimantan Barat: 2.519

18. Kalimantan Tengah: 1.612

19. Kalimantan Selatan: 3.818

20. Kalimantan Timur: 2.586


21. Sulawesi Utara: 713

22. Sulawesi Tengah: 1.993

23. Sulawesi Selatan: 7.272

24. Sulawesi Tenggara: 2.019

25. Maluku: 1.086


26. Papua: 1.076

27. Bangka Belitung: 1.065

28. Banten: 9.461

29. Gorontalo: 978

30. Maluku Utara: 1.076


31. Kepulauan Riau: 1.291

32. Sulawesi Barat: 1.453

33. Papua Barat: 723

34. Kalimantan Utara: 416