LAM Riau Gelar Pembekalan Adat Bagi 150 Pengurus se-Riau
Cari Berita

Advertisement

LAM Riau Gelar Pembekalan Adat Bagi 150 Pengurus se-Riau

Jumat, 09 Desember 2022

Ketua DPH LAM Riau Datuk Seri Taufik Ikram Jamil didampingi Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Raja Marjohan Yusuf  dan Sekretaris menjelaskan tentang pembekalan adat kepada jurnalis. iwn


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Selama tiga hari berturut-turut Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menggelar kegiatan Pembekalan Adat bagi 150 pengurus LAM se-Provinsi Riau yang Insya Allah akan langsung dibuka oleh Gubernur Riau.


“Pembekalan Adat ini dimulai hari Jumat hingga Ahad (9-11/12/2022) yang dipusatkan di Kantor LAM Riau dengan 11 materi untuk pembekalan tersebut. Mulai dari materi Restorative Justice, Kambtibmas, ekonomi kerakyatan hingga Ketahanan Nasional,” ungkap Ketua DPH LAM Riau Datuk Seri Taufik Ikram Jamil yang didampingi Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Raja Marjohan Yusuf dan beberapa pengurus lainnya dalam acara Sembang-sembang Pers, Jumat (9/12/2022) di ruang rapat gedung LAMR, Jalan Diponegoro, KotaPekanbaru.


Taufik Ikram Jamil menjelaskan, peserta Pembekalan Adat ini terdiri dari pengurus LAM Provinsi dan 12 perwakilan LAMR kabupaten/kota di Riau plus LAMR Kawasan yakni Bathin 8 dan 5 Sakai. Masing-masing mengirimkan 6 orang perwakilannya. 


"Acara dilaksanakan dalam bentuk seminar, pemaparan dan diskusi. Pemberi materi selain dari LAMR Provinsi, juga dari Gubernur Riau, Polda Riau, Korem 031/ Wirabima, Kejati Riau, Ketua Pengadilan Tinggi dan perwakilan dari dunia usaha," ulasnya.


Ditambah lagi, ada sebanyak 11 materi yang akan disampaikan selama kegiatan tersebut. Antara lain yakni tentang konsep Melayu, hak-hak masyarakat adat, Restorative Justice, keamanan dan mengamankan masyarakat (Kamtibmas), merusak narkoba, ketahanan nasional hingga dunia usaha.


Materi yang berbeda itu dijelaskan Taufik karena mengacu pada persoalan adat itu sendiri, yang memang kompleks.


Dalam berbagai definisi adat misalnya, ia dipahami sampai menyentuh bagian-bagian dasar kehidupan manusia. Kamus Besar Indonesia (KBBI) saja menyebutkan bahwa adat sebagai wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya yang berkaitan menjadi suatu sistem.


“Kegiatan ini diharapkan bisa mengkristal untuk persiapan Musyawarah Kerja (Muker) LAM yang akan diselenggarakan pada tanggal 20 Desember 2022 mendatang.


Intinya, kata Taufik, LAMR Provinsi Riau memang tidak berbisnis, tetapi harus tetap celik (melek) ekonomi, sehingga harus bisa menjadi jembatan anak-kemanakan dengan dunia usaha. Begitu pula LAM tidak berpolitik praktis, tapi seluruh pengurus wajib harus mengerti tentang politik," pungkasnya.pr2


Penulis: M Ikhwan