Ini Jawaban Menteri Bappenas atas Permintaan DAK Ketua KI Riau
Cari Berita

Advertisement

Ini Jawaban Menteri Bappenas atas Permintaan DAK Ketua KI Riau

Kamis, 13 Oktober 2022


SEMARANG, PARASRIAU.COM - Bintang Rakornas 13 Komisi Informasi se Indonesia Kamis 13/10-2022 tidak peserta ya, tapi adalah Menteri Bappenas Suharso Monoarfa. 


Suharso hadir berkat kerja keras Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yusgiantoro yang mampu mengambil waktu kunjungan Suharso ke Jawa Tengah hari ini. 


"Berhasil, Pak Menteri Bappenas siap hadir di Rakornas siang ini (Rabu, red) di Hotel & Convention Patra Semarang," ujar Donny via telepon kepada Ketua Komisi Informasi Kaltim Ramon sebelum rehat Rakornas siang tadi. 


Pada paparannya sebagai pembicara penting, Suharso menegaskan komitmen Bappenas terhadap Keterbukaan Informasi Publik. 


"Banyak hal peran Komisi Informasi dalam mengawal dan memastikan keterbukaan informasi publik, apa saja termasuk memastikan kualitas dari informasi yang disehare ke publik. Demokrasi jelas peran komisi informasi ada, tak berkualitas demorkasi kalau informasinya ditutupi," ujar Suharso.


Kabar gembira lain di sampaikan Suharso di forum Rakornas KI 13 se Indonrsia tentang DAK Monev Komisi Informasi. 


"Monev ini tidak ada income untuk negara tapi adanya Monev Komisi Infomrasi sebagai itijihad bersama kita mengikis habis korupsi di negara ini," ujar Ketua Komisi Informasi Riau Zufra saat sesi dialog dengan Menteri Bappenas. 


Disampaikan Zufra KI seluruh indonesia melakukan, evaluasi, monitoring, visitasi, pendampingi bahkan advokasi terhadap badan publik. Bahkan, kata Zufra, KI juga melakukan monev dan visitasi secara khusus terhadap penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawasalu sampai tingkat kabupaten,kota.


"KI secara nasional bertekad mengawal Pemilu yang transparan untuk ketahanan daerah dan nasinal," kata Zufra.


Menteri Bappenas mengatakan cekak anggaran karena posisi Komisi Informasi di Kementerian Kominfo.


"SoalDAK KI bisa dapat tapi itu diusulkan oleh Kominfo yang anggaran Komisi Informasi Pusat melekat di sanam Karena regulasi anggaran, siapa saja yang mengelola anggaran negara posisinya adalah pengelola angaran dan kuasa penggunan anggaran, kalau KI Pusat mau perlu perubahan undang-undang," ujar Suharso. 


Soal DAK kata Suharso Monoarfa bisa dipikirkan, bisa diusahakan melalui Kominfo di packing nanti untuk  Monev Komisi Informasi se Indonesia. 


"Anggaran DAK KI minta ke Menkominfo Rp 35 mikiar itu tidak terlalu berat dan membebani," ujar Suharso. (*)


Editor: M Ikhwan