DPP AMPHURI Apresiasi Langkah Presiden untuk Merevisi Rekomendasi Kemenag Bagi Jamaah Umroh
Cari Berita

Advertisement

DPP AMPHURI Apresiasi Langkah Presiden untuk Merevisi Rekomendasi Kemenag Bagi Jamaah Umroh

Minggu, 11 September 2022

Firman M Nur dan Farid al Jawi sebagai Ketum dan Sekjen Amphuri menerima amanat hasil sidang Mukernas 2022 dari Ainul Afifi dan Nur Hidayat sebagai Ketua dan Sekertaris Pimpinan Sidang Mukernas Amphuri 2022. ist

JAKARTA, PARASRIAU.COM - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur mengapresiasi dan mendukung penuh upaya Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) yang meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengubah cara lama dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Bahkan Jokowi meminta menterinya, jika Ditjen Imigrasi masih memakai gaya lama jangan ragu merombak orang-orang yang berperan saat ini. 


Demikian disampaikan Firman M Nur, menyikapi pernyataan Presiden Jokowi terkait visa on arrival dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Jumat (9/9/2022) lalu dalam rilis resminya yang diterima redaksi Parasriau.com.



Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur. 


“Arahan Presiden Jokowi ini sejalan dengan rekomendasi Mukernas AMPHURI di Lampung kemarin yang meminta pemerintah dalam hal ini Ditjen Imigrasi agar tidak menggunakan cara lama yang mempersulit warga negara Indonesia yang hendak menunaikan ibadah umrah,” tegas Firman M Nur di Jakarta, Minggu (11/9/2022)


Terkait hal ini, Firman menjelaskan bahwa salah satu rekomendasi Mukernas 2022 AMPHURI mendesak agar Dirjen Imigrasi mencabut persyaratan yang diskrimatif terhadap Umat Islam yang akan membuat paspor untuk keperluan Umrah. Di mana, calon jamaah wajib membawa surat rekomendasi dari kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan PPIU. 


“Ini aturan diskrimatif terhadap Umat Islam yang ingin membuat paspor untuk perjalanan umrah, sementara persyaratan yang sama berupa surat rekomendasi tidak diwajibkan bagi umat agama lain yang akan melakukan perjalanan ibadah mereka,” kata Firman.


Lebih lanjut Firman menjelaskan bahwa selama ini Warga Negara Indonesia (WNI) yang membuat paspor untuk berwisata ke luar negeri tidak dipersyaratkan adanya rekomendasi dari Dinas Pariwisata. Sementara untuk umrah harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota.


Karena itu, kata Firman, AMPHURI mendesak agar persyaratan ini dicabut dengan pertimbangan bahwa memiliki paspor adalah hak setiap warga negara. Kemudian, surat rekomendasi Kementerian Agama bukan jaminan bahwa jamaah tidak akan kabur ketika berada di tanah suci. “Syarat surat rekomendasi ini merupakan tindak diskriminasi oleh Ditjen Imigrasi kepada jamaah umrah dan umat Islam,” kata Firman kembali menegaskan.


Firman mengakui, memang permasalahan yang disampaikan Presiden Jokowi berbeda. Hanya saja, subjek dan substansinya yang banyak dikeluhkan sama, yakni layanan Ditjen Imigrasi.  Tak heran jika Presiden Jokowi meminta menterinya untuk merombak orang-orang yang berperan saat ini jika masih memakai cara lama.


“Ini yang begini-begini ini bermanfaat sekali bagi rakyat kita. Kita harus mulai betul-betul, Pak Menteri, mengubah ini, Pak. Ganti itu, kalau kira-kira memang nggak punya kemampuan untuk reform seperti itu, ganti semuanya dari dirjen sampai bawahnya, ganti, akan berubah. Kalau ndak, nggak akan berubah,” kata Firman menirukan pernyataan Jokowi seperti dikutip akun youtube KompasTV yang tayang pada Sabtu, (10/9/2022).


“Sekali lagi, AMPHURI mengapresiasi dan mendukung langkah Presiden Jokowi untuk melakukan pembenahan di instansi Imigrasi untuk melakukan simplikasi regulasi, tentunya ini sejalan dengan rekomendasi kami demi kebaikan bersama dalam penyelenggaraan ibadah umrah,” imbuhnya. (*)


Sekilas tentang AMPHURI

AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), adalah Asosiasi yang beranggotakan penyelenggara umrah (PPIU) dan Haji Khusus (PIHK), merupakan Asosiasi pertama dan terbesar yang dilahirkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2007 oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Saat ini AMPHURI memiliki anggota 551 perusahaan penyelenggara umrah dan haji dari seluruh wilayah Indonesia, dan memiliki 11 (sebelas) DPD di seluruh Indonesia dengan menerapkan managemen pelayanan berstandar internasional ISO 9001-2015.


AMPHURI dideklarasikan pada Sabtu, 19 Sya’ban 1428H, bertepatan dengan 1 September 2007 di Hotel Manhattan, Jakarta. Artinya, hingga saat ini, AMPHURI telah berusia 14 tahun. Sebagai sebuah perkumpulan berbadan hukum yang tercatat pada Notaris Achmad Kiki Said, SH Tanggal 3 September 2007 Nomor 01, AMPHURI juga terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan nomor register: 02008-00023, Tanggal 21 Mei 2008. 


AMPHURI sebagai sebuah merek juga terdaftar di Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tertanggal 31 Maret 2009 dengan Nomor IDM 000199914 dan daftar Hak Cipta AMPHURI tertanggal 11 September 2009 dengan Nomor : 043984.  (*)


Editor: M Ikhwan