Pabrik Kosmetik Ilegal di Pekanbaru Digerebek, Pemilik Ditetapkan Sebagai Tersangka
Cari Berita

Advertisement

Pabrik Kosmetik Ilegal di Pekanbaru Digerebek, Pemilik Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 16 Agustus 2022


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru, Kamis, (11/8/2022) lalu berhasil mengungkap peredaran kosmetik secara ilegal senilai Rp 1,5 Miliar.


Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Setiawan mengatakan, Operasi Penindakan ini dilaksanakan oleh Penyidik ​​BBPOM Pekanbaru yang bekerja sama dengan Direktorat Intel Badan POM, Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Direktorat Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru serta Satpol PP Provinsi Riau .


"Operasi ini menyasar 4 titik lokasi yang terindikasi sebagai tempat tinggal, tempat produksi dan tempat penyimpanan kosmetik ilegal yakni di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru," ujar Yosef, Selasa (16/8/2022) siang.


Dijelaskan Yosef, dalam operasi itu, pihaknya menemukan total 212 item yang merupakan bahan baku, produk jadi dan bahan pengemas serta sebanyak 151.928 pcs dengan nilai ekonomi sekitar 1,5 miliar rupiah. 


Dari kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan 1 orang tersangka yang merupakan pemilik kosmetik ilegal tersebut.


"Berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan 1 orang tersangka dengani inisial TF (45), merupakan pemilik usaha sekaligus pemilik kosmetik ilegal tersebut," ujarnya.


Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.


Yosef menceritakan, dalam melaksanakan distribusi dan penjualan kosmetik ilegal yang belakangan diketahui telah beroperasi sejak 2018 tersebut, tersangka TF memanfaatkan sarana online untuk memasarkan produk ke seluruh Indonesia dengan omset mencapai miliaran rupiah.


"Omset rata-rata per bulan sebesar Rp120 juta hingga Rp 200 juta," sebutnya.


Efek penggunaan kosmetika yang mengandung Merkuri dan Hidrokinon, kata dia, dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman), karsinogenik (pencentus kanker) dan teratogenik (cacat pada janin).


"Masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan," tutupnya. (*/pr2)


Editor: M Ikhwan