Lindungi Perusahaan Pers, Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya
Cari Berita

Advertisement

Lindungi Perusahaan Pers, Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya

Sabtu, 13 Agustus 2022


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Seiring pesatnya pertumbuhan media siber di Indonesia sekarang diperlukan peningkatan layanan Dewan Pers, dalam melakukan pengungkit media.  


Layanan pengungkit selain untuk memberikan perlindungan insan pers, juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat luas, untuk mengetahui media mana yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan media mana yang kurang memberi manfaat atau justru menimbulkan dampak buruk.


Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra dalam pertemuan dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta pada Jumat (12/8/2022).


Dalam audensi tersebut, delegasi SMSI yang dipimpin oleh Ketua Umum SMSI Firdaus. Audiensi diikuti jajaran pengurus pusat SMSI, antara lain M. Nasir (Sekretaris Jenderal) dan pengurus lainnya, yakni Yono Hartono, Makali Kumar SH, Aat Surya Safaat Ervik Ari Susanto, Dar Edi Yoga, Retno Intani, Wisnu, Hersubeno Arief, Iwan Jamaludin dan Lengkong sekretaris SMSI DKI.


Sedangkan dari Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, Disertai Anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asmono Wikan. Selain itu tampak pula sekretariat Dewan Pers, seperti Sudrajat, Watini, Premi Sawitri, dan Wawan A.


Mengawali acara audensi, Ketua Umum SMSI Firdaus yang mengenakan seragam organisasi warna hitam dan berpeci ini, menyampaikan empat poin yang menjadi aspirasi SMSI untuk kemajuan dunia pers. Diantaranya menyangkut, pendataan dan pengungkit media siber yang tergabung di SMSI.


“Anggota SMSI saat mencapai 2000-an perusahaan media online di seluruh Indonesia. Kami ingin perusahaan media siber yang tergabung dalam SMSI, seluruhkan bisa tercatat dan terverifikasi di Dewan Pers. Kami ingin perusahaan media yang menjadi anggota SMSI adalah benar-benar sesuai dengan Undang-undang No 40 tahun 1999, dan profesional,” ujar Firdaus.


Untuk pendaftaran dan pengungkit, kata Firdaus, SMSI membantu mendata perusahaan pers dengan cara menyerahkan daftar seluruh anggota ke Dewan Pers. Selanjutnya SMSI akan mensuport proses pengungkitnya atau pendampingan pelaksanaan pengungkit yang dilakukan Dewan Pers. 


“Ini langkah kami, dalam membantu pengungkit perusahaan media siber yang menjadi anggota SMSI di seluruh Indonesia. Agar perusahaan media siber bisa terlindungi dalam mengembangan pers nasional. Termasuk kepada wartawan melalui UKW,” harap Firdaus.


Ketua Prof Azyumardi Azra tampak antusias dan bersemangat saat menerima delegasi SMSI beraudensi. Menurut Azyumardi Azra, Dewan Pers periode 2022-2025 yang belum lama ini dilantik, berusaha untuk terus meningkatkan performa dalam memverifikasi media massa, termasuk media siber (online). 


“Dengan keterbatasan tim dewan pers dalam melakukan verifikasi media, maka kami persilahkan SMSI untuk menerima pendaftaran seluruh anggotanya. Selanjutnya serahkan ke Dewan Pers untuk kami lakukan pendataan dan pengungkit. Karena dengan pengungkit ini, masyarakat nanti akan mengetahui media-media yang benar-benar profesional, sesuai dengan semangat UU Pers nomor 40 tahun 1999,” jelasnya.


Azyumardi Azra menuturkan, Media berita siber telah menjadi bagian dari perjalanan pers nasional. Sebagai bagian dari media elektronik, media siber tumbuh subur di Indonesia. Karena perkembangan teknologi digital, sangat mendukung keberadaannya. Selain itu, kebiasaan masyarakat mengakses berita juga telah berubah.


“Saya ingatkan kepada SMSI, dengan perkembangan teknologi digital yang pesat ini, mari kita berikan proteksi dan perlindungan kepada perusahan-perusahaan pers di Indonesia, agar mereka tetap tumbuh dan diterima masyarakat luas. Karena perkembangan media sosial dari luar negeri, seperti youtube, facebook, twiter dan lainnya, juga pesat di negeri ini,” tuturnya.

 

Disebutkan, media online memegang peranan penting dalam pers nasional dewasa ini. Tidak hanya karena jumlah yang besar tetapi pemandangan terhadap publik juga sangat luas.

 

Mengacu kepada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, maka fungsi yang harus dimainkan perusahaan media adalah sebagai penyebar informasi, pendidik, hiburan dan kontrol sosial. fungsi-fungsi itu, tetap harus dijalankan oleh media online, agar kehadirannya dapat memberikan dampak positif.

 

SMSI perlu ikut mengawal media siber menjadi profesional, baik di tataran redaksi maupun perusahaan. Di tataran redaksi tentu sesuai dengan apa yang ditetapkan Dewan Pers, bahwa penanggung jawab dan pemimpin redaksi, memiliki latar belakang sebagai wartawan utama. Demikian juga redaksi perlu memiliki kualifikasi wartawan muda dan madya yang menjadikan pekerjaan semakin profesional. 


Kemudian, media itu memiliki badan hukum sebagai perusahaan pers. Pra seperti itu diperlukan media siber, karena memang fokusnya adalah pers yang mencakup mengumpulkan, mengolah dan mendistribusikan data melalui bentuk teks, gambar, audio dan bahkan video.

 

Kemudian, sesuai amanat UU Pers, Dewan Pers memiliki fungsi untuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pribadi. 


Profesional berarti, pertama dari kelembagaan, setiap perusahaan wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka.


Kedua, dari segi penyeleng-garaan pekerjaan jurnalistik (jurnalisme), pers menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar. Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial (pasal 3). Pers juga berperan melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6). 


Selain itu, pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi (pasal 4). Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib Kode Etik Jurnalistik (pasal 7).


Jurnalisme Warga Dewan Pers Dukung


Jurnalisme warga atau citizen journalism akhir-akhir ini, semakin berkembang dan menjadi sorotan banyak pihak. Jurnalisme warga memiliki peran sebagai media alternatif bagi masyarakat. 


Beberapa kasus menunjukkan esksitensi jurnalisme warga dapat menyaingi jurnalis profesional pada platform media seperti media cetak maupun media elektronik, termasuk media online.  


Dengan pesatnya bekembangan jurnalisme warga di Indonesia, Dewan Pers terbuka untuk menyikapinya. Bahkan Dewan Pers juga akan menyikapinya dengan membuat formula yang tepat untuk mengakomodir Citizen Journalism yang dinilai bisa melakukan liputan layaknya jurnalis profesional.


"Citizen Journalism bisa menjadi afiliasi kita. Sehingga bisa diberikan perlindungan, yang penting mereka dapat melakukan liputan layaknya jurnalis yang profesional. Tingggal kita siapkan formulanya,” jelas Ketua Dewan Pers dalam pertemuan tersebut.


Sementara itu, anggota Dewan Pers yang hadir dalam audensi itu, yakni Asmono Wikan, menambahkan menyambut positif kehadiran SMSI dalam membantu mensukseskan pendataan dan pengungkit media di Dewan Pers. Termasuk juga, menyambut positif SMSI turut mensukseskan program UKW.


"Karena dengan UKW yang diuji, maka kompetensi yang ditulis benar-benar diuji, agar dapat memastikan kehidupan ekosistem yang berkualitas dan bermartabat,” ujarnya.


Dikatakan, kompetensi dan profesionalisme wartawan juga akan menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat. Demokrasi yang sehat akan mendorong lahirnya diskursus sosial, budaya, dan ekonomi yang sehat pula di tengah-tengah publik. Sehingga pers benar-benar dapat bekerja untuk mencerahkan masyarakat. (*)


Editor: M Ikhwan