Kunjungi Kuansing, Wamen ATR/BPN Tegaskan HGU Dulta Palma Diblokir
Cari Berita

Advertisement

Kunjungi Kuansing, Wamen ATR/BPN Tegaskan HGU Dulta Palma Diblokir

Senin, 22 Agustus 2022

Raja Juli Antoni, Wamen ATR/BPN


KUANSING, PARASRIAU.COM - Wamen ATR/BPN melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan ATR-BPN Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinisi Riau setelah mengikuti prosesi Festival Pembukaan Pacu Jalur, Minggu (21/8).


Salah satu keputusan penting yang menyetujui adalah ATR/BPN menyetujui permintaan resmi aparat penegak hukum untuk memblokir HGU PT Duta Palma Nusantara di Kuantan Singingi, terkait dengan proses hukum yang dilakukan Surya Darmadi yang merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.


“Saya telah berkoordinasi dan dapat petunjuk Pak Menteri Hadi Tjahjanto pagi ini. Per hari ini, Senin 22 Agustus 2022 dipastikan HGU PT Duta Palma Nusantara di Kuantan Singingi telah diblokir. Artinya, mulai hari ini akan mendengarkan hak, tanggungan dan transaksi jual beli tanah HGU tersebut di atas kasus hukum tuntas,” tegasnya.


Dijelaskannya, dua HGU yang diblokir berada di Kuansing yaitu HGU nomor hak 1 (11,260 h) dan HGU nomor hak 3 (2,997 ha).


"Tindakan cepat dan tegas ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi agar semua kementerian yang terlibat secara serius dalam penegakan hukum dan mengadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat," tutupnya. (*/pr1)


Editor: M Ikhwan