Merusak Ekosistem Gambut di Kuala Kampar, Dr Elviriadi: HGU PT TUM Cacat Hukum
Cari Berita

Advertisement

Merusak Ekosistem Gambut di Kuala Kampar, Dr Elviriadi: HGU PT TUM Cacat Hukum

Selasa, 26 Juli 2022

Beginilah kondisi ekosistem lahan gambut di wilayah HGU PT TUM. int


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Kuala Kampar (GEMPPAR) melakukan pembahasan isu hangat bersama pakar lingkungan Dr. Elviriadi terkait masalah PT Triseya Usaha Mandiri (PT.TUM) yang Hak Guna Usaha-nya berada di lahan gambut di Kecamatan Kuala Kampar , Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. 


Elviriadi dalam keterangannya sesuai PT Triseya Usaha Mandiri (PT.TUM) secara legalitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 71 Tahun 2014 Tentang dan Ekosistem Gambut. 


"Untuk diketehui HGU PT TUM ini berada di lahan gambut, ditambah lagi kehadiran PT TUM yang mereka ketahui akan membudidayakan perkebunan Kelapa Sawit yang tidak sesuai dengan Ekologi tanah di Kuala Kampar," jelas Dr. Dr Elviriadi, Senin (25/07/2022) .


PT. TUM ini pada awal penerbitan HGUnya sangat penting, pasalnya BPN dalam hal ini harus mengkaji HGU PT TUM yang berada di tanah gambut di Kecamatan Kuala Kampar. 


“Secara administrasi BPN Provinsi Riau harus memuat ulang atau terkait HGU terhadap PT TUM. Sudah jelas bahwa lahan gambut itu sangat dilarang untuk melakukan aktifitas perkebunan kelapa sawit. Apalagi pulau Mendol Kuala Kampar masuk bagian dari pulau delta atau pulau yang bermuara dari sungai Kampar,” terangnya.


Menurut DR Elviriadi PT TUM secara legalitas serta adanya pengunjung masyarakat, maka izin mereka tidak sah atau ilegal. Ditambah lagi mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mereka sudah menyalahi aturan. Disana ada tiga aspek yang harus diperhatikan yaitu Ekologis, Profit dan Sosial Budaya Masyarakat. 


Maka dari itu, Dr. Elviriadi menyarankan masyarakat Kuala Kampar harus melakukan perlawanan terhadap PT. TUM.


"Masyarakat Kuala Kampar harus melakukan perlawanan terhadap PT. TUM. Karena secara umum lagalitas PT. TUM ini sangat lemah dan cacat hukum. Menguatkan lagi kawasan HGU PT TUM ini merupakan kawasan gambut dan bertentangan dari berbagai aspek, baik ekologisnya maupuan sosial masyarakatnya," menyimpulkan . 


Diketahui Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT. TUM telah dicabut pada tahun 2020 lalu.


"Jika status HGU PT TUM statusnya diterlantarkan itu maksimal 3 tahun dan harus ada laporan berkala atau Rencana Kinerja Tahunan (RKT) per 6 bulan kepada BPN, jadi jika sudah lebih dari 3 tahun lahan tersebut tidak dikelola maka status HGU sudah kembali ke negara sebagai kawasan hutan, disini kembalikan saya tekankan HGU PT. TUM cacat hukum dan BPN melalui Agraria harus HGU PT. TUM," pungkasnya. (*)


Editor: M Ikhwan