Inovasi Pertama di Indonesia, Bupati Alfedri Luncurkan Pandangan Investasi Yurisdiksi Siak
Cari Berita

Advertisement

Inovasi Pertama di Indonesia, Bupati Alfedri Luncurkan Pandangan Investasi Yurisdiksi Siak

Kamis, 21 Juli 2022


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Bupati Siak Alfedri menerbitkan Outlook Investasi Yurisdiksi Siak Tahun 2022 di Jakarta, Rabu (21/6/22). Peluncuran inovasi kali pertama di Indonesia oleh pemerintah daerah itu dilaksanakan bersempena dialog eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta Convention Center.


Outlook investasi tersebut merupakan sejenis "daftar menu" atau panduan investasi hijau bagi multipihak yang diklaim sebagai titik temu antara pemerintah selaku pembuat regulasi, kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, serta kepentingan dunia usaha.


"Outlook ini membantu mengarahkan calon investor untuk menemukan peluang investasi yang sejalan dengan program pemerintah daerah Siak Hijau, mensejahterakan masyaraka, serta rekomendasi investasi yang paling cocok untuk lingkungan" jelas Bupati Siak Alfedri dalam sambutannya.


Seremonial peluncuran Outlook Investasi Yurisdiksi Siak itu dilakukan Alfedri bersama-sama stakeholder Program Siak Hijau terkait seperti CDP, Proforest, Daemeter, Landscape Indonesia, Tropical Forest Alliance, Winrock International, Alam Siak Lestari, & Lingkar Temu Kabupaten Lestari, Yayasan Elang dan Sedagho Siak.


"Tujuan utama penerbitan Outlook Investasi Yurisdiksi Siak adalah untuk memberikan informasi tentang segala bentuk peluang investasi di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, yang akan mendukung pendekatan yang lengkap dan terpadu dalam membangun Siak secara berkelanjutan," kata Alfedri dalam sambutannya sebelum peluncuran.


Sebutnya, saat ini Kabupaten Siak sedang berproses menuju Kabupaten Hijau. Untuk mencapai hal ini, secara partisipatif yang melibatkan multi pemangku kepentingan, Pemkab Siak telah merumuskan Peta Jalan (Roadmap) Siak Kabupaten Hijau. 


Untuk memudahkan pelaksanaannya, Alfedri menyebut, Pemkab Siak telah menetapkan instrumen hukum utama, yaitu Peraturan Bupati No. 22/2018 dilanjutkan dengan Peraturan Daerah No. 4/2022 tentang Siak Kabupaten Hijau.


"Pendekatan adalah pendekatan spasial yang dapat menyelaraskan produksi dan sektor lainnya dengan konservasi, sehingga pembangunan daerah dapat dilakukan tanpa merusak sumber daya alam dan lingkungan didukung oleh layanan-layanan ekosistem yang dilindungi," jelas orang nomor satu Negeri itu.


Selain itu, harmonisasi juga dilakukan jajaran Pemkab oleh seluruh pemangku kepentingan secara gotong-royong dengan menjadi fasilitator untuk proses gotong-royong multi pemangku kepentingan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pembangunannya.


"Kabupaten Siak adalah anggota aktif dan terkemuka dari Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL). Pemerintah Kabupaten Siak juga diuntungkan dengan keterlibatan masyarakat sipil yang sangat produktif melalui Sedagho Siak yang memfasilitasi proses konsultasi multi pemangku kepentingan yang partisipatif," sebutnya.


Karenanya, prospek yang diluncurkan tersebut mencakup daftar keinginan yang dapat diinvestasikan secara gotong royong di antara para pemangku kepentingan dan mewakili kombinasi komoditas produksi dan konservasi. 


"Ini merupakan pandangan pertama dan kami bermaksud untuk menerbitkannya secara teratur untuk pemberitahuan setiap inisiatif baru di masa mendatang," tutup Alfedri. (Infotorial)