Waduh! Sejak Beroperasi, Realisasi Pendapatan Pajak Parkir Indomaret-Alfamart Hanya Rp3,4 M
Cari Berita

Advertisement

Waduh! Sejak Beroperasi, Realisasi Pendapatan Pajak Parkir Indomaret-Alfamart Hanya Rp3,4 M

Selasa, 12 April 2022

ilustrasi


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Sejak beroperasi di Kota Pekanbaru sampai tahun 2021, realisasi Pendapatan Pajak Parkir di 352 gerai Indomaret dan Alfamart hanya sebesar Rp3.455.389.280,-. Perinciannya, Indomaret Rp2.266.717.030,- dan Alfamart Rp1.188.672.250,-


Demikian data diperoleh Novrizon Burman selaku Pemohon Informasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Pekanbaru, berdasarkan putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Riau Nomor: 025/KIP-R/PS-A-M/XII/2021 tertanggal 21 Januari 2022.


Dari data tersebut, ternyata baik Indomaret maupun Alfamart baru resmi ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP) Parkir oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Pekanbaru sejak tahun 2016.


Pada tahun 2016, tercatat dari 132 gerai Indomaret di Kota Pekanbaru diperoleh pendapatan sebesar Rp235.869.180,- Pada tahun ini, dari 86 gerai Alfamart diperoleh pendapatan sebesar Rp121.512.450,-


Pada tahun 2017, dari 132 gerai Indomaret diperoleh pendapatan Rp276.048.150,- Sementara pada tahun sama, Alfamart menghasilkan Rp165.023.100,- dari 86 gerainya.


Pada tahun 2018, jumlah WP Indomaret dijadikan satu NPWD, dengan pendapatan Rp276.258.450,- Begitu juga dengan Alfamart jumlah NPWD dijadikan satu, diperoleh pendapatan Rp142.805.400,-


Pada tahun 2019, NPWD Indomaret membukukan pendapatan Rp463.410.050,- Di tahun ini, NPWD Alfamart memperoleh pendapatan Rp195.337.500,-


Pada tahun 2020, sistem pencatatan kembali ke masing-masing gerai, di mana dari 227 gerai Indomaret diperoleh pajak pendapatan parkir Rp553.610.000,- Begitu juga dengan Alfamart, dari 127 gerai Alfamart diperoleh pendapatan Rp273. 707.400,-


Pada tahun 2021, dari 226 gerai Indomaret diperoleh pendapatan Rp461.521.200,- Dan di tahun ini, dari 126 gerai Alfamart diperoleh pendapatan Rp290.286.400,-


Sistem pembayaran untuk kedua obyek pajak Indomaret dan Alfamart ini melakukan sistem pembayaran dengan penerbitan kode ebiling, kemudian wajib pajak membayar langsung ke bank yang bekerjasama dengan Bapenda Kota Pekanbaru.


"Bila melihat catatan dari Bapenda Pekanbaru khusus dua tahun terakhir, pendapatan pajak parkir di satu gerai Indomaret pada tahun 2020 sama dengan Rp6.774 per hari, dan tahun 2021 malah menurun menjadi Rp5.672 per hari," ujar Novrizon Burman.


Sedang di Alfamart untuk tahun 2020, sebutnya, hanya menghasilkan pajak parkir sebesar Rp5.986 per hari per gerai, dan tahun 2021 meningkat menjadi Rp6.399 per hari per gerai.


Dijelaskan, pendapatan pajak parkir dari Indomaret dan Alfamart inj sangat kecil sekali bila dibandingkan dengan jumlah yang dikelola PT Yabisa Mandiri Makmur, pihak ketiga yang mengelola perparkiran di Kota Pekanbaru (termasuk lapak gerai-gerai Indomaret dan Alfamart) mulai 16 Oktober 2021.


"Sedih kita melihat kecilnya kewajiban pihak Indomaret dan Alfamart menyetor ke Bapenda Pekanbaru, sementara sudah rahasia umum juru parkir PT Yabisa di lapak Indomaret dan Alfamart setoran ke koordinatornya antara Rp75 ribu s/d Rp200 ribu per hari. Ini perlu jadi atensi," pungkas Novrizon Burman. (*)


Editor: M Ikhwan