Tak Hadiri Sidang Sengketa Informasi, Rektor UIN Suska Riau Malah Bentuk Tim Penegak Disiplin
Cari Berita

Advertisement

Tak Hadiri Sidang Sengketa Informasi, Rektor UIN Suska Riau Malah Bentuk Tim Penegak Disiplin

Rabu, 02 Februari 2022



PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Setelah tidak menghadiri sidang pertama dan tidak mengutus kuasa khusus pada sidang kedua, Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Khairunas, M.Ag memberikan kuasa khusus kepada 7 dosen PNS dan Non PNS untuk  menghadapi panggilan sidang kedua di Komisi Informasi Provinsi Riau, Rabu (2/1).


Namun sayang, para penerima kuasa khusus dari Rektor yang dipimpin oleh Dr. Mahmuzar, M.Hum  malah tidak memahami sengketa informasi yang diajukan para pemohon. Bahkan tidak mengetahui struktur PPID UIN Suska Riau dan terdiam saat Ketua Majelis Komisioner Zufra Irwan bertanya.


Apakah informasi yang diminta para pemohon merupakan informasi publik atau tidak? Apakah ada informasi yang dikecualikan dari informasi yang diminta para pemohon? Joni Alizon,SH,MH, salah seorang kuasa khusus Rektor UIN Suska Riau berdalih dalam persidangan. Kami baru diberitahu tadi pagi dari Kepala SPI UIN Suska Riau Khairil Hendri," ujar Ketua KI Riau, Zufra Irwan di sela-sela sidang.


Majelis Komisioner akan memutuskan apakah proses penyelesaian sengketa informasi selanjutnya, apakah dapat dilanjutkan dengan mediasi atau pemeriksaan awal lanutan ketiga.


Pada sisi yang lain, Rektor UIN Suska Riau Prof. Khairunas,M.Ag malah membentuk Tim Penegak Disiplin UIN Suska Riau untuk menghadapi gugatan sengketa informasi yang diajukan oleh para dosen dan Pegawai UIN Suska Riau. 


Waktu pemanggilan oleh Tim Penegak Disiplin UIN Suska Riau kepada para dosen yang mengajukan sengketa informasi tersebut dibuat persis sama dengan jadwal persidangan yang sudah ditetapkan oleh KI Riau.


Rektor UIN Suska Riau, Prof.Dr.Khairunas,M.Ag  menunjuk Wakil Rektor II, Dr.Mas’ud Zein yang secara ex officio menjabat sebagai PPID UIN Suska Riau sebagai Ketua Tim Penegak Disiplin UIN Suska Riau tersebut. 


Surat pemanggilan para dosen Nomor B-298/UN.04/WR.II/HM.00/01/2022 itu menyatakan bahwa pemanggilan dimaksudkan untuk meminta penjelasan dan keterangan berdasarkan Surat KI Riau terhadap atasan PPID UIN Suska Riau serta berita media online.


Para dosen UIN Suska Riau yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi  adalah Alchudri,SE,MM,CPI,CPA,CA, Rhonny Riansyah,SE,MM,Ak,CA dan Drs.Zulkifli M.Nuh,M.Ed yang merupakan mantan Ketua, Sekretaris dan Anggota Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Suska Riau. 


Sengketa informasi dipicu oleh dua pucuk Surat Rektor UIN Suska Riau yang menolak pembayaran termin kedua kontrak jasa pengacara yang telah dilaksanakan dengan alasan yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa kontrak tersebut terjadi karena organ SPI UIN Suska Riau yang dipimpin Alchudri,SE,MM,CPI,CPA,CA telah memanipulasi isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama. Turut serta secara menyimpang dalam pengadaan jasa pengacara tersebut dan menyebabkan kerugian keuangan negara.


Alchudri,dkk meminta 11 item informasi berkaitan dengan kedua surat yang ditandatangani oleh Prof.Dr. Khairunas,M.Ag sebagai Rektor yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) UIN Suska Riau sesuai dengan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan Keterbukaan Informasi Publik. 


Namun, Prof.Dr. Khairunas,M.Ag menolak keberatan yang diajukan kepadanya dengan surat yang bersifat draft, dan menyatakan bahwa permohonan yang diajukan kepadanya selaku atasan PPID UIN Suska Riau salah alamat.


Alchudri,SE,MM,CPI,CPA,CA mewakili para dosen yang mengajukan sengketa informasi menyatakan bahwa kami sudah menjawab surat pemanggilan dari Tim Penegak Disiplin UIN Suska Riau agar pemanggilan dijadwalkan ulang dan menyarankan agar Tim Penegakan Disiplin UIN Suska Riau untuk menghadiri saja sidang sengketa informasi, agar mengetahui duduk perkaranya secara objektif.


“Kami bukan makhluk ajaib yang bisa hadir di tempat yang berbeda dalam waktu yang bersamaan. Kami sudah minta pemanggilan dijadwalkan ulang oleh Tim Penegakan Disiplin UIN Suska Riau," katanya.


Selanjutnya, Akuntan Publik bersertifikat Professional Investigator ini menyatakan, seharusnya Rektor UIN Suska Riau menjadi garda terdepan dalam keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik. Semua informasi yang kami minta adalah rujukan informasi dan berkaitan dengan informasi yang telah disampaikannya dalam surat resminya sendiri yang menuduh kami.


“Kalau apa yang disampaikan Prof.Dr. Khairunas dalam suratnya itu benar dan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya, seharusnya ia tak perlu takut. Tidak perlu membentuk Tim ekstra ordinary yang bernama Tim Penegak Disiplin itu. Terkesan intimidatif untuk menggagalkan persidangan, semakin menunjukkan kesewenang-wenangan dan buramnya tata kelola UIN Suska Riau saat ini," pungkasnya.


Selain sidang sengketa informasi hari ini, Rektor UIN Suska Riau, Prof.Dr. Khairunas,M.Ag selaku atasan PPID UIN Suska Riau besok juga dipanggil untuk sengketa informasi yang lain. 


Permohonan penyelesaian sengketa informasi diajukan oleh Pensiunan dan Pegawai UIN Suska Riau karena Prof.Dr. Khairunas menolak memberikan dokumen penyelesaian kerugian negara akibat perampokan sebesar Rp.700 juta pada tahun 2014. Tim Penegak Disiplin yang dibentuknya juga memanggil pegawai yang mengajukan penyelesaian sengketa informasi tersebut. (*)


Editor: M Ikhwan