Sudah Ditanggung Pemerintah, Nora: Dipastikan Tidak Ada Lagi Tunggakan Pembayaran Klaim ke Faskes
Cari Berita

Advertisement

Sudah Ditanggung Pemerintah, Nora: Dipastikan Tidak Ada Lagi Tunggakan Pembayaran Klaim ke Faskes

Jumat, 19 November 2021

Kepala Cabang BPJS Pekanbaru, drg Nora D Manurung MPH AAK pada acara media workshop, Ngopi Bareng Media, Jumat (19/11).


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Sejak tahun 2020 lalu sampai triwulan akhir 2021, kondisi keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah membaik.


Bahkan, BPJS Kesehatan telah dapat membayarkan uang muka untuk pengajuan klaim yang dilakukan para mitra fasilitas kesehatan (faskes).   


"Saat ini kami pastikan sudah tidak ada lagi tunggakan pembayaran klaim kepada faskes. Karena kami sudah mulai menerapkan pembayaran uang muka klaim dari pengajuan faskes sesuai nilai kepatuhan yang didapatkan mitra," sebut Kepala Cabang BPJS Pekanbaru, drg Nora D Manurung MPH AAK pada acara media workshop, Ngopi Bareng Media, Jumat (19/11/2021).


Nora menyampaikan, saat ini sudah ada ratusan mitra fasilitas kesehatan (faskes) yang melayani para peserta BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru. Dimana untuk pelayanan di faskes tingkat pertama, BPJS Kesehatan memiliki 321 mitra. Dan untuk faskes tingkat kedua atau rumah sakit, saat ini peserta sudah dapat dilayani di total 41 mitra dengan rincian 27 rumah sakit di Pekanbaru, 6 rumah sakit di Kampar, serta masing-masing 4 rumah sakit di Pelalawan dan Rokan Hulu.   


"Jumlah mitra kami untuk faskes tingkat pertama di Cabang Pekanbaru berjumlah 321 yang tersebar di 4 kabupaten kota layanan yaitu 139 di Pekanbaru, 88 di Kampar, 43 di Pelalawan, dan 52 di Rokan Hulu," beber Nora.   


Terkait klaim ration di Cabang Pekanbaru, sebut Nora, masih sebesar 147 persen. Dimana dana iuran peserta yang diterima masih belum sebanding dengan biaya klaim yang dibayarkan oleh badan kepada faskes.  


"Karena BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah, sehingga kekurangan biaya klaim yang terjadi sebelumnya sudah ditanggung oleh pemerintah pusat," sebut Nora sembari mengakui, diawal-awal memang sering terjadi keterlambatan klaim untuk faskes. Namun demikian, BPJS juga memberikan kompensasi 1 persen untuk faskes tersebut.


“Untuk saat ini, kita akan berupaya tidak terjadi lagi keterlambatan pembayaran klaim BPJS kepada faskes. Bahkan sebaliknya, BPJS memberikan reward kepada rumah sakit bagi faskes yang memberikan pelayanan kepada peserta. Oleh karena itu, tidak ada alasan kehabisan obat atau fasilitas kesehatan lainnya. Untuk itu, kami menghimbau kepada, peserta apabila menemukan hal tersebut di faskes dipersilahkan melaporkan ke BPJS JKN,” pungkas Nora sembari menginfokan, BPJS Kesehata sudah menyediakan pelayanan aplikasi Mobile JKN yntuk mempermudah masyarakat dalam proses administrasi atau memperoleh informasi seputar program JKN–KIS. Dan aplikasi ini dapat diunduh di Playstore atau Appstore. 


"Di tengah situasi pandemi yang belum juga usai, BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi Mobile JKN -KIS yang manfaatnya mempermudah kita melakukan pengecekan status kepesertaan, termasuk melakukan perpindahan faskes. Selain cek kepesertaan dan perpindahan faskes, masih banyak lagi kemudahan yang ada dalam aplikasi Mobile JKN-KIS. Di antaranya untuk mengubah data kepesertaan, mengetahui informasi data peserta dan keluarga, dan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. Ada juga aplikasi pintar yang di dalamnya tersedia beragam fitur dan kanal yang sewaktu-waktu dapat digunakan tanpa harus datang berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat," tutup Nora. (*)


Editor: M Ikhwan