Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar Tagihan
Cari Berita

Advertisement

Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar Tagihan

Kamis, 21 Oktober 2021



PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Azazi Manusia, Mahfud MD menegaskan kepada pelaku usaha pinjaman online (Pinjol) yang tidak memiliki legalitas resmi, untuk menghentikan segala bentuk penyelenggaraan pinjol ilegal. Ia juga menghimbau kepada masyarakat, yang menjadi korban pinjol ilegal diminta untuk tidak melakukan pembayaran apabila adanya teror atau penagihan.


"Hentikan penyelenggaraan Pinjol ilegal. Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar. Kalau tidak terima, karena tidak membayar, kemudian melakukan teror maka silahkan melaporkan ke kantor polisi terdekat, untuk mendapat perlindungan," tegas Mahfud yang disampaikan ulang oleh Kepala OJK Riau, Muhammad Lutfi, Minggu (20/10). 



"Kita hanya akan melakukan penindakan tegas terhadap pinjol ilegal, tapi bagi pinjo lainnya yang masuk kategori legal maka silahkan untuk terus berkembang, karena itu yang kita harapkan bisa membantu masyarakat," tambah Mahfud MD, saat didampingi pihak BI dan juga OJK setelah melakukan rapat bersama membahas keberadaan pinjol ilegal yang sudah meresahkan ditengah masyarakat, akhir pekan kemarin melalui siaran virtual yang disebarkan melalui youtobe.


Dijelaskan Mahfud dalam statement resmi pemerintah tersebut, keberadaan pinjol legal memang sangat diharapkan untuk membantu masyarakat, khususnya dalam pemulihan ekonomi masyarakat. Pemerintah juga secara resmi menyatakan bahwa pinjol ilegal harus dihentikan. 


Mahfud menekankan pemerintah akan menindak tegas para pelaku pinjol ilegal. Tindakan ekses mereka, kata dia, bisa diancam dengan pasal pidana terkait pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU Perlindungan Konsumen, hingga UU ITE.


Di sisi lain, Bareskrim Polri juga akan bergerak secara massif menindak para pelaku pinjol itu. "Sehingga nanti di berbagai tempat, kalau ada orang yang tetap dipaksa membayar, jangan bayar. Karena itu ilegal," tegas Mahfud.


Sementara itu, Ketua Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso menghimbau para penyelenggara pinjol legal untuk mematuhi aturan, kaidah dan etika penagihan serta meningkat pelayanan kepada masyarakat. Keberadaan pinjol legal, diharapkan bisa memberikan manfaat atau benefit kepada masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi usai dihantam Pandemi Covid-19.


"Kami menghimbau kepada penyelenggara pinjol legal, yang telah memiliki izin. Pertama, tetap memberikan suku bunga yang murah sehingga bisa membantu masyarakat. Kedua, mentaati aturan yang ada dan kaidah-kaidah etika terutama dalam kaidah penagihan. Jangan ada aksi yang melanggar kaidah dan etika. Ketiga, tingkatkan terus servise (pelayanan) ke dalam hal yang positif dan membantu masyarakat supaya masyarakat bisa mendapatkan benefit (keuntungan) dari pinjaman online," sebut Wimboh Santoso.


Dalam memudahkan pengecekan terhadap pinjol legal dan ilegal, masyarakat bisa mengakses website resmi OJK melalui laman www.ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK melalui whatsapp 081-157-157-157 atau nomor telepon 157. Berdasarkan data per tanggal 6 Oktober lalu, terdapat sebanyak 106 pinjol legal atau perusahaan fintech lending berizin yang terdaftar di OJK dan bisa dimanfaatkan masyarakat. pr1


Editor: M Ikhwan