BPN Serahkan 60 Sertifikat PTSL untuk Warga Kelurahan Tobek Godang
Cari Berita

Advertisement

BPN Serahkan 60 Sertifikat PTSL untuk Warga Kelurahan Tobek Godang

Kamis, 09 September 2021

Lurah Tobek Godang H Yasir Arafat S.Sos foto bersama dengan sejumlah warga penerima sertifikat program PTSL. ist


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru Memby Untung Pratama didampingi Lurah Tobek Godang H. Yasir Arafat, S.Sos, Rabu (8/9) membagikan 60 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.


"Penyerahan 60 sertifikat program PTSL untuk warga itu dilakukan di halaman kantor Kelurahan Tobek Godang. Alhamdulillah kegiatan tersebut berjalan lancar dan tertib dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Yasir, Kamis (9/9).


Disampaikannya, untuk wilayah Kelurahan Tobek Godang terdapat sebanyak 1.400 persil lahan yang masuk program PTSL. Yang mana 1.025 persil diantaranya telah dilakukan pengukuran di lapangan.


"Sisanya 375 persil lagi sudah dilakukan pengecekan lokasi, namun belum dilakukan pengukuran," ungkapnya.


Kemudian dari 1.025 persil lahan yang telah dilakukan pengukuran tersebut, terang Yasir, baru 291 persil yang dinyatakan lengkap atau memenuhi aspek Yuridis yang ditetapkan.


"Dari 291 persil yang telah lengkap ini, 60 sertifikat sudah kita bagikan kemarin," paparnya.


Melalui program PTSL, Yasir berharap ke depannya seluruh persil lahan di Kelurahan Tobek Godang bisa memiliki sertifikat.


"Itu harapan kita, bagaimana ke depannya tidak ada lagi tanah di Kelurahan Tobek Godang ini yang tidak memiliki sertifikat dan semuanya bisa terdaftar di PTSL," harapnya seperti dilansir pekanbaru.go.id.


Untuk itu, ia mengimbau kepada warga yang belum melengkapi dokumen yang diperlukan agar sesegera mungkin melengkapi dan meyerahkannya secara langsung ke Kantor Kelurahan Tobek Godang.


"Dokumen tersebut diserahkan ke panitia PTSL. Mereka selalu standby di kantor lurah," ujarnya.


Lanjut Yasir, selain lahan milik warga, pihak kelurahan juga membantu penerbitan sertifikat PTSL untuk lahan milik rumah ibadah yang belum disertifikasi.


"Jadi bagi masjid dan mushalla yang belum memiliki sertifikat tanah, juga kita bantu agar bisa disertifikasi. Nazir masjid/mushalla bersangkutan bisa langsung menjumpai panitia PTSL di kantor kelurahan," tutupnya. pr2


Editor: M Ikhwan