Target Rp35 Miliar Setahun, Perda Retribusi Persampahan Disahkan
Cari Berita

Advertisement

Target Rp35 Miliar Setahun, Perda Retribusi Persampahan Disahkan

Selasa, 31 Agustus 2021

Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi saat menerima Ranperda Retribusi Persampahan kota Pekanbaru.


PEKANBARU, PARASRIAU.COMDPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Ranperda Retribusi Persampahan / Kebersihan menjadi Perda, Selasa (31/8) di ruang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru.

Dari pengesahan Perda ini diharapkan dapat menambah pundi-pundi PAD untuk pembangunan Pekanbaru yang lebih baik kedepannya.

Paripurna laporan Pansus DPRD terhadap pembahasan Ranperda retribusi pelayanan persampahan / kebersihan kota Pekanbaru, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama, didampingi wakil ketua Tengku Azwendi Fajri. Sementara dari Pemko dihadiri Wakil Walikota Ayat Cahyadi, tampak hadir juga Sekdako M Jamil bersama sejumlah kepala OPD dan juga unsur Forkopimda Pekanbaru.

Usai memimpin Paripurna, Ginda mengatakan, Perda yang baru saja disahkan dapat dijalankan dengan maksimal.

"Harapan kami tentu Perda bisa menambah PAD, namun penerapannya jangan sampai membebani masyarakat," ujar Ginda.

Ginda menambahkan, ini strategi yang akan dilakukan oleh pemko, apakah di kelola oleh pihak ketiga dengan swakelola lebih matang, dan tidak membebani APBD.

"Point penting, pungli sampah diharapkan tidak ada lagi, namun sudah dikelola oleh pihak-pihak yang resmi, " harap Ginda.

Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengatkan bahwa Perda ini nanti dapat menambah PAD Pekanbaru tentunya.

"Alhamdulillah sudah disahkan, pengesahan retribusi persampahan atau kebersihan ini revisi perda tahun 2012. Penyesuaian pajak retribusi dan besaran retribusi. Berdasarkan PP tahun 2021, dan Permendagri tentang retribusi persampahan, dan ini disesuaikan, " ujarnya.

Ayat juga menjelaskan, bahwa pengelolaan sampah saat ini sudah mulai bagus, dan diharapkan terus membaik.

"Progres sudah bagus, baik mengenai tiga hal yang sudah dibenahi, terkait kelembagaan UPT tempat pembuangan akhir (TPA), UPT tentang retribusi. Lalu tentang penguatan SDM, dan juga pemanfaatan teknologi juga baik, " jelasnya.

Disinggung mengenai target ketika Perda persampahan dan kebersihan dijalankan dipatok angka Rp38 miliar, lebih besar dari sebelumnya Rp15 miliar per tahun.

"Target tahun depan 2022 itu disampaikan DLHK mencapai Rp38 miliar, dan Insya Allah tercapai, " tuturnya.***