Program Perkebunan untuk Masyarakat, Pemkab Siak Serah Terima Arsip dan Aset dengan PT Persi
Cari Berita

Advertisement

Program Perkebunan untuk Masyarakat, Pemkab Siak Serah Terima Arsip dan Aset dengan PT Persi

Kamis, 26 Agustus 2021

Sekdakab Siak, Arfan Usman menyerahkan Sebanyak 1.052 persil SHM (sertifikat hak milik) milik masyarakat kepada PT Persi.


SIAK, PARASRIAU.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Siak, Arfan Usman menandatangani berita acara serah terima sertifikat program pembangunan perkebunan kelapa sawit untuk masyarakat Kabupaten Siak tahap satu yang dilaksanakan tahun 2007.


Program pembangunan perkebunan kelapa sawit untuk rakyat miskin tersebut merupakan program kerja Pemkab Siak semasa kepemimpinan Bupati Siak kedua, Arwin AS yang dianggap berhasil.


Sebanyak 1.052 persil SHM (sertifikat hak milik) milik masyarakat itu semula merupakan arsip dan aset Pemkab Siak. Namun sesuai aturan, arsip tersebut harus diserahkan kepada PT Permodalan Siak selaku Badan Usaha Milik Daerah yang dipercaya untuk mengelola perkebunan kelapa sawit.


"Hari ini kita serahkan arsip tersebut kepada PT Persi yang memang ditunjuk sebagai Perusahan Daerah untuk mengelola secara teknis perkebunan kelapa sawit itu," ujar Arfan di ruang kerjanya, Kamis (26/8/2021).


Lanjutnya, program sawit untuk rakyat ini merupakan komitmen Pemkab Siak untuk mewujudkan bagaimana masyarakat Siak dapat hidup sejahtera, pada masa itu.


"Alhamdulillah, program sawit untuk rakyat, yang digagas Pak Arwin ini sudah berjalan dan juga saat ini dapat di rasakan hasilnya. Warga yang ada kebun boleh kita katakan hidupnya sejahtera skarang," ungkapnya.


Direktur PT Permodalan Siak, Muhammad Nasir menyampaikan sertifikat dan aset hari ini sudah di serahkan kepadanya. Artinya secara administrasi dokumen ini menjadi tanggungjawab PT Persi. "Kami mengucapkan terimkasih kepada Pemkab Siak yang telah menyerahkan aset beserta sertifikat kebun sawit ini," ucapnya.


Saat ditanyakan kapan penyerahan sertifikat ini ke pemilik lahan, Nasir menjawab, sudah dilakukan tahun 2011 lalu. "Untuk sertifikat pemilik kebun ada kewajiban yang harus dilunasi kepada kita sebagai pengembalian investasi kebun, selama kurun waktu 10 tahun. Itu tergantung produtivitas sawitnya, jika buah normal cicilannya selesai di bawah 10 tahun kita serahkan sertifikat lahanya," jelasnya.


Program kebun sawit yang telah berjalan berada di beberapa tempat antara lain. Teluk Mesjid, Perincit, Pusako, Pedadaran Benayah, Dosan dan Sungai Limau. ***